INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Peristiwa mengerikan mengguncang publik. Seorang ayah di Kabupaten Demak tega menyiksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, bahkan memaksa sang bocah meminum air dari kloset. Tindakan keji ini dilakukan sang ayah berinisial E untuk meneror istrinya setelah ia terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kronologi Penyiksaan: Tujuh Hari Disiksa dan Dibawa Kabur
Peristiwa bermula ketika pelaku membawa kabur anaknya selama tujuh hari, berpindah-pindah dari rumah kos hingga berjalan tanpa tujuan. Dalam rekaman video yang beredar, sang ayah terlihat:
-
Memaksa anaknya minum air kloset
-
Melakukan pemukulan dan penamparan
-
Menyuruh korban berjalan di siang hari yang terik maupun malam tanpa arah
Perbuatan keji ini dilakukan sambil merekam dan mengirim video kepada istrinya, LS (26 tahun), sebagai bentuk tekanan dan ancaman. Pelaku bahkan sempat menyampaikan akan membunuh anaknya jika permintaannya tidak dituruti.
Motif Kekerasan: Kecanduan Judi Online dan Masalah Rumah Tangga
Dalam kesaksiannya, LS menyebutkan bahwa suaminya mulai berubah sejak terjerat pinjaman online dan kecanduan judi slot. Sang suami sempat kabur dari rumah dan kos di wilayah Genuk, Kota Semarang.
“Dia kalut karena kalah judi slot. Ada bukti pengeluaran uangnya. Bahkan dia bawa kabur uang sekitar Rp 25 juta milik anak buahnya,” ujar LS.
Selain masalah finansial, konflik rumah tangga makin memanas setelah LS memutuskan bekerja di pabrik. Suaminya mulai mencurigai dirinya berselingkuh, yang diduga menjadi pemicu tindakan penculikan dan kekerasan terhadap anak.
Upaya Penyelamatan dan Penangkapan
Setelah menerima video dan ancaman harian via WhatsApp, LS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Berkat laporan cepat, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menemukan pelaku dan anaknya di sebuah masjid di wilayah Kabupaten Jepara.
Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi trauma, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA.
Tindakan Hukum dan Perlindungan Anak
Polisi tengah mendalami seluruh bukti video kekerasan serta rekam jejak digital pelaku. Ancaman hukuman pidana berat menanti pelaku karena telah melanggar:
-
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal-pasal tentang KDRT dalam KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak