...
JakartaBeritaNasional

Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Oplosan, 212 Merek Diselidiki

×

Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Oplosan, 212 Merek Diselidiki

Bagikan Berita Ini
ILustrasi - Polri telah menyita 201 ton beras yang diduga oplosan dari pasar tradisional dan ritel modern dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg.
ILustrasi - Polri telah menyita 201 ton beras yang diduga oplosan dari pasar tradisional dan ritel modern dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mendalami kasus dugaan peredaran beras oplosan yang kini menjadi sorotan publik. Penelusuran awal menemukan adanya indikasi pelanggaran standar mutu pada ratusan merek beras premium yang beredar di pasaran.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7), Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara mutu beras dengan label kemasan. Praktik tersebut dinilai merugikan konsumen secara langsung.

“Modus operandi para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium menggunakan standar yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan,” ujar Brigjen Helfi.

212 Merek Diselidiki, 201 Ton Beras Disita

Hingga kini, Satgas Pangan telah mengambil sampel dari pasar tradisional maupun modern dan mengujinya di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Hasilnya, 212 merek dinyatakan diduga melanggar ketentuan dan kini masuk tahap penyidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Polri telah menyita sekitar 201 ton beras dari berbagai produsen. Barang bukti terdiri dari:

  • 39.036 kemasan ukuran 5 kg

  • 2.304 kemasan ukuran 2,5 kg
    Seluruhnya menggunakan label premium yang diduga tidak sesuai standar mutu sebenarnya.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen penting seperti sertifikat legalitas, izin edar, laporan produksi, hingga hasil uji laboratorium sebagai alat bukti.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Satgas Pangan telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk di antaranya ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan mengungkap sejauh mana praktik pelanggaran ini terjadi di industri beras.

Merek-Merek yang Diuji

Beberapa merek yang telah melalui uji laboratorium dan disebutkan dalam penyidikan antara lain:

  • Sania

  • Setra Ramos Biru

  • Setra Ramos Merah

  • Setra Pulen

  • Jelita

  • Anak Kembar

Brigjen Helfi menegaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap merek tersebut belum berarti produk bersangkutan terbukti bersalah, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Distribusi Beras Nasional Tetap Aman

Dalam keterangannya, Satgas Pangan juga memastikan bahwa investigasi ini tidak akan mengganggu distribusi beras di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami menjamin proses penyidikan tidak berdampak pada pasokan beras di pasaran,” tegas Brigjen Helfi.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memuat sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari pasar.

Masyarakat Diminta Waspada

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur label “beras premium” tanpa memverifikasi sumber produk dan kualitas sebenarnya. Konsumen juga diingatkan untuk melaporkan apabila menemukan produk beras mencurigakan di pasaran.