...
BandungAdvertorialBeritaJawa BaratNasional

Raperda PSU Kota Bandung Digodok: Atur Penyerahan Aset Pengembang ke Pemkot

×

Raperda PSU Kota Bandung Digodok: Atur Penyerahan Aset Pengembang ke Pemkot

Bagikan Berita Ini
Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN, Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung. (IST)
Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN, Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung. (IST)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Raperda ini menggantikan Perda sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.

Raperda ini menjadi perhatian penting karena akan mengatur penyerahan aset dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya terkait PSU seperti taman, drainase, brandgang, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Fokus Raperda: Aturan Penyerahan 30% Lahan untuk PSU

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Oelan Muhammad Ulan Surlan, menjelaskan bahwa hampir 50% isi perda lama direvisi, sehingga perubahan ini bukan sekadar revisi, melainkan penggantian utuh atas Perda PSU tahun 2019.

“Raperda ini lebih menitikberatkan pada aturan penyerahan aset. Ditetapkan 30 persen dari luas lahan harus disediakan untuk PSU, menyesuaikan dengan kondisi keterbatasan lahan dan harga tanah saat ini,” jelas Ulan.

Tak Berlaku Surut, Tapi Tetap Atur Pengembang Lama

Raperda ini tidak berlaku surut, namun tetap mengatur pengembang yang sudah menyelesaikan proyek tapi belum menyerahkan PSU.

“Ini menyangkut kepastian hukum, penegakan hukum, dan pengawasan. Banyak pengembang belum menyerahkan PSU, padahal masyarakat dirugikan—seperti tidak mendapatkan drainase yang layak,” ujarnya.

Pengawasan dan Mekanisme Penyerahan Akan Diatur

Dalam proses perizinan, pengembang harus mengajukan permohonan, lalu siteplan ditinjau apakah sesuai dengan tata ruang Kota Bandung. Setelah itu, barulah diterbitkan izin pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Raperda ini akan menegaskan bahwa penyerahan PSU menjadi syarat penting.

“Masih banyak pengembang yang tidak tahu atau belum menyerahkan PSU, padahal itu wajib. Maka aturan ini akan memperjelas prosedurnya,” tambah Ulan.

Rakyat Harus Tahu Haknya: PSU Wajib Diserahkan ke Pemkot

Ulan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, agar warga tahu bahwa PSU adalah hak mereka, dan pengembang wajib menyerahkannya kepada pemerintah.

Ada Sanksi: Administratif hingga Denda

Raperda ini juga memuat sanksi bagi pelanggar, seperti sanksi administratif dan denda, dengan teknis pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Target kami, raperda ini selesai bulan ini dan segera disahkan jadi perda. Harapannya, pengembang benar-benar taat aturan,” tegasnya.