...
JakartaBeritaNasional

Vonis 2 Tahun Rehabilitasi untuk MAS, Bocah 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

×

Vonis 2 Tahun Rehabilitasi untuk MAS, Bocah 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024.
Ilustrasi - Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024.


FAQ Seputar Kasus MAS, Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan


Siapa itu MAS yang divonis oleh PN Jakarta Selatan?

MAS adalah anak laki-laki berusia 14 tahun yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung dan neneknya, serta melukai ibunya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 30 November 2024.


Apa isi putusan terhadap MAS?

MAS dijatuhi hukuman dua tahun rehabilitasi sosial di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Ia tidak dihukum penjara karena masih di bawah umur.


Mengapa MAS tidak dijatuhi pidana penjara?

Karena usia MAS masih 14 tahun, ia termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah umur dapat dikenai pidana pembinaan alih-alih hukuman penjara.


Apakah MAS mengalami gangguan jiwa?

Ya. Dalam proses persidangan, MAS disebut mengalami disabilitas mental dan sering mendengar halusinasi atau bisikan, yang diduga menjadi pemicu tindakan pembunuhan tersebut.


Bagaimana reaksi kuasa hukum terhadap putusan ini?

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan kecewa dan menilai vonis tidak adil. Ia berpendapat MAS seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak mampu bertanggung jawab secara pidana akibat kondisi mentalnya.


Apa yang akan dijalani MAS selama masa rehabilitasi?

Selama dua tahun, MAS akan menjalani pembinaan sosial dan terapi kejiwaan, dengan pengawasan psikiater. Setiap enam bulan, akan ada laporan kemajuan yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Apa yang terjadi dengan barang bukti dalam kasus ini?

Majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan setelah digunakan dalam proses persidangan.


Di mana lokasi kejadian pembunuhan oleh MAS?

Peristiwa terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL