Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Buronan Korupsi KTP-El Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Siapkan Ekstradisi

×

Buronan Korupsi KTP-El Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Siapkan Ekstradisi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Aditya Pradana Putra/Antara - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Image Credit Aditya Pradana Putra/Antara - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas hukum setempat dan telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2025).

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada media.

Penangkapan ini menandai langkah besar dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK Gerak Cepat Siapkan Pemulangan

KPK kini tengah mengupayakan proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Koordinasi dilakukan dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” jelas Fitroh.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan kapan Tannos akan tiba di Tanah Air. Namun, Fitroh menegaskan bahwa KPK akan segera membawa Tannos ke persidangan begitu ia dipulangkan.

Jejak Kasus Korupsi KTP-El

Paulus Tannos menjadi salah satu buronan dalam kasus mega korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun. Selain Tannos, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA :   1.000 Warga Lebanon Tewas dalam Serangan Israel Selama 12 Hari

Publik Tunggu Kejelasan Proses Hukum

Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dalang utama di balik kasus korupsi KTP-el yang melibatkan banyak pihak. Proses hukum terhadap Tannos diyakini akan menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Yang bersangkutan akan segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh.

Langkah Ekstradisi Jadi Sorotan

Proses ekstradisi Paulus Tannos kini menjadi perhatian utama. KPK memastikan semua persyaratan hukum akan dipenuhi untuk mempercepat pemulangan Tannos. Penangkapan ini menunjukkan bahwa buronan korupsi tidak bisa lagi berlindung di luar negeri.

Dengan penangkapan ini, publik berharap kasus korupsi KTP-el segera menemukan titik terang, memberikan keadilan kepada rakyat, serta menjadi pelajaran bagi pelaku korupsi lainnya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penangkapan Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-El


1. Siapa Paulus Tannos?
Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang telah menjadi buronan. Ia diduga terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

2. Di mana Paulus Tannos ditangkap?
Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas hukum setempat.

3. Apa yang dilakukan KPK setelah penangkapan ini?
KPK sedang mempersiapkan proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. KPK juga berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

BACA :   Tanah Longsor di Kulonprogo Akibat Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Waspada

4. Apa tuduhan yang dihadapi Paulus Tannos?
Paulus Tannos dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

5. Berapa kerugian negara akibat kasus KTP-el ini?
Kasus korupsi KTP-el telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

6. Apakah Paulus Tannos akan segera dipulangkan?
KPK belum memastikan jadwal pasti pemulangan Paulus Tannos. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan segera dijalankan setelah ia tiba di Indonesia.

7. Apa langkah selanjutnya setelah Paulus Tannos tiba di Indonesia?
Setelah dipulangkan ke Indonesia, Paulus Tannos akan segera dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

8. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?
Selain Paulus Tannos, eks anggota DPR Miryam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP-el.

9. Mengapa proses ekstradisi penting dalam kasus ini?
Proses ekstradisi menjadi langkah krusial untuk memastikan tersangka dapat diadili di Indonesia. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, termasuk terhadap buronan yang berada di luar negeri.

10. Apa harapan publik terkait penangkapan ini?
Publik berharap penangkapan Paulus Tannos dapat memperjelas kasus korupsi KTP-el dan membawa keadilan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL