...
BaliBeritaNasional

Tiga Warga Australia Tersangka Penembakan di Bali Dihadirkan ke Publik

×

Tiga Warga Australia Tersangka Penembakan di Bali Dihadirkan ke Publik

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi menghadirkan tersangka dalam kasus penembakan dua warga negara Australia di Polres Badung, Kamis 26 Juni 2025.
Ilustrasi - Polisi menghadirkan tersangka dalam kasus penembakan dua warga negara Australia di Polres Badung, Kamis 26 Juni 2025.

❓ FAQ – Kasus Penembakan Dua WNA Australia di Badung, Bali


1. Siapa saja tersangka dalam kasus penembakan ini?

Tiga pria asal Australia telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Tupou Pasa Midolmore (37)

  • Coskunmevlut (23)

  • Darcy Francesco Jenson (37)


2. Apa motif dari penembakan tersebut?

Hingga saat ini, motif pasti belum diungkap secara publik. Namun pihak kepolisian menyatakan bahwa aksi dilakukan secara terencana, profesional, dan terorganisir, sehingga diduga kuat memiliki latar belakang yang serius dan bukan spontan.


3. Di mana dan kapan penembakan terjadi?

Penembakan terjadi di Villa Casa Santisya, wilayah Badung, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.


4. Bagaimana korban dalam insiden ini?

  • Zivan Radmanovic: WNA Australia, meninggal dunia di lokasi kejadian.

  • Sanar Ghanim: WNA Australia, mengalami luka tembak serius dan kini dalam proses pemulihan.


5. Bagaimana para pelaku melarikan diri?

Pelarian dilakukan secara berjenjang:

  • Menggunakan motor untuk survei dan mobil untuk kabur dari Bali ke Sidoarjo

  • Lalu naik bus ke Jakarta

  • Dua dari mereka kemudian melanjutkan pelarian ke Singapura


6. Di mana tersangka ditangkap?

  • Satu tersangka ditangkap di Jakarta

  • Dua tersangka lainnya berhasil diamankan di Singapura dengan kerja sama internasional


7. Pasal apa saja yang dikenakan kepada tersangka?

  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan

  • Pasal 53 KUHP: Percobaan tindak pidana

  • Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal


8. Apakah ada kemungkinan tersangka lain?

Ya. Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan aksi ini.


9. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?

Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu tertentu, sesuai dengan pasal yang dikenakan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL