...
Nusa Tenggara TimurBeritaNasional

Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Tersangka Terancam 5 Pasal KUHP dan KUHPM

×

Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Tersangka Terancam 5 Pasal KUHP dan KUHPM

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang meminta Panglima TNI menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ilustrasi - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang meminta Panglima TNI menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, 20 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam dijerat dengan lima pasal hukum, yakni tiga dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dua dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Kelima pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun penjara.

  • Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat hingga korban meninggal, ancaman 10 tahun penjara.

  • Pasal 131 KUHPM: Penganiayaan hingga meninggal, ancaman 9 tahun penjara.

  • Pasal 132 KUHPM: Atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan, dihukum setara percobaan kejahatan.

“Lima pasal ini akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan lanjutan terhadap masing-masing tersangka,” ujar Wahyu di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).

20 Tersangka, Kejadian Terjadi dalam Beberapa Rentang Waktu

Wahyu menjelaskan, dari 20 tersangka, empat telah dipindahkan ke Denpom Kupang, sementara 16 lainnya akan menyusul setelah pemeriksaan tambahan. Ia menegaskan, penganiayaan tidak terjadi dalam satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu sebagai bagian dari kegiatan pembinaan yang salah kaprah.

“Proses ini dilakukan kepada beberapa personel oleh personel lainnya, sehingga pemeriksaan harus menyeluruh agar langkah hukum tepat sasaran,” katanya.

Proses Hukum Terbuka di Pengadilan Militer

Setelah pemeriksaan selesai, TNI AD akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat sebelum melimpahkan kasus ke auditor militer menuju persidangan. Wahyu menegaskan proses persidangan akan terbuka untuk publik.

“Kita akan terbuka, transparan. Masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan, tuntutan, hingga putusan hakim,” ujarnya.

TNI AD, lanjut Wahyu, menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pembinaan yang melanggar aturan dan berujung pada kematian prajurit. Kejadian ini akan menjadi evaluasi agar pembinaan tradisi dilaksanakan dengan cara yang mendukung keberhasilan tugas, bukan sebaliknya.