INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Bali resmi mengungkap identitas tiga tersangka dalam kasus penembakan dua warga negara Australia di Villa Casa Santisya, Badung. Ketiganya adalah pria asal Australia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat sejumlah pasal berat.
Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis malam (26/6/2025).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyatakan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukan secara terencana, profesional, dan terorganisir.
“Mereka bertiga melakukan penembakan secara rapi, direncanakan matang, cukup profesional, dan terorganisir,” ujar Irjen Daniel dalam keterangan pers.
Pelarian Terstruktur dari Bali ke Jakarta
Menurut keterangan polisi, para tersangka awalnya menggunakan tiga sepeda motor saat melakukan survei dan eksekusi. Untuk melarikan diri, mereka beralih menggunakan dua mobil yang telah dipersiapkan masing-masing di wilayah Badung dan Tabanan.
Setelah itu, mereka melanjutkan pelarian secara estafet hingga ke Sidoarjo, lalu menaiki bus menuju Jakarta, dengan tujuan akhir meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Satu motor digunakan untuk survei awal, kemudian dua mobil digunakan secara bergantian hingga mereka sampai Jakarta,” tambah Kapolda.
Penangkapan Lintas Negara
Dari tiga tersangka, satu orang berhasil diamankan saat berada di Jakarta. Sementara dua lainnya ditangkap di Singapura dalam kerja sama internasional dengan otoritas setempat.
Aksi penembakan yang terjadi pada Sabtu dini hari (14/6/2025) itu menewaskan seorang korban bernama Zivan Radmanovic, sementara satu lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak serius dan kini dalam masa pemulihan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
-
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
-
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
-
Pasal 53 KUHP: Percobaan tindak pidana
-
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyidikan Masih Berkembang
Kapolda Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
“Penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolda.