INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tiga karyawan perusahaan logistik PT IJL, mitra ekspedisi J&T, ditangkap polisi atas kasus pencurian 68 paket berisi handphone dan smartwatch di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28) menyerahkan diri setelah dipanggil oleh Polsek Kawasan Bandara. Dalam aksinya, mereka memiliki peran masing-masing: satu mengawasi, dua lainnya mengeksekusi pencurian dengan menyembunyikan barang curian di dalam rompi agar tidak terdeteksi.
Kasus ini terungkap setelah ekspedisi menerima banyak komplain dari pelanggan terkait paket yang tidak sampai. Setelah audit dan pelacakan, perusahaan melaporkan kerugian senilai Rp 208 juta ke polisi.
Aksi pencurian dilakukan sepanjang April–Mei 2025. Dari 68 unit yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan 6 ponsel dan 1 smartwatch. Sisanya dijual lewat media sosial atau digadaikan di konter HP di Makassar.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.