...
MakasarBeritaNasionalSulawesi Selatan

Tiga Karyawan PT IJL Curi 68 Paket Berisi HP dan Smartwatch di Bandara Sultan Hasanuddin

×

Tiga Karyawan PT IJL Curi 68 Paket Berisi HP dan Smartwatch di Bandara Sultan Hasanuddin

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Tiga karyawan logistik di Bandara Hasanuddin ditangkap polisi karena mencuri 68 unit ponsel dan smartwatch.
Ilustrasi - Tiga karyawan logistik di Bandara Hasanuddin ditangkap polisi karena mencuri 68 unit ponsel dan smartwatch.


FAQ Kasus Pencurian 68 Paket oleh Karyawan PT IJL di Bandara Sultan Hasanuddin


1. Siapa pelaku pencurian paket ini?

Tiga karyawan PT IJL, yakni AD (40), AL (45), dan AR (28). Mereka bekerja sebagai helper dan sopir di perusahaan logistik yang menjadi mitra ekspedisi J&T.


2. Di mana dan kapan pencurian ini terjadi?

Pencurian terjadi di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selama periode April hingga Mei 2025.


3. Apa modus operandi para pelaku?

Pelaku mencuri isi karung paket saat masih berada di atas mobil kargo. Barang curian disembunyikan di dalam rompi agar tidak terdeteksi. Satu pelaku bertugas mengawasi, dua lainnya mengambil dan menyembunyikan barang.


4. Bagaimana kasus ini terbongkar?

Kasus terungkap setelah perusahaan ekspedisi menerima banyak keluhan dari pelanggan terkait paket yang tidak sampai. Setelah dilakukan audit dan pelacakan, ditemukan bukti rekaman CCTV dan komunikasi internal yang mengarah ke pelaku.


5. Apa saja barang yang dicuri?

Sebanyak 68 unit barang dicuri, terdiri dari berbagai jenis handphone dan smartwatch.


6. Berapa total kerugian akibat pencurian ini?

Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 208 juta.


7. Apakah semua barang curian berhasil ditemukan?

Tidak. Polisi hanya berhasil menyita 6 unit handphone dan 1 smartwatch. Sisanya telah dijual melalui media sosial atau digadaikan ke konter handphone di Kota Makassar.


8. Apa sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku?

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


9. Apakah ada pihak lain yang terlibat?

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan tiga karyawan tersebut sebagai tersangka. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain atau jaringan penadah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL