...
JakartaBeritaHukumNasional

Karyawan Gunarso Mundur dari Dirut PT Food Station Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

×

Karyawan Gunarso Mundur dari Dirut PT Food Station Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan.
Ilustrasi - Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Nama Karyawan Gunarso resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri. Pengunduran diri itu dilakukan pada hari yang sama saat status hukumnya diumumkan ke publik.

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai birokrat berprestasi itu kini tengah menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik curang distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

“Modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Harta Fantastis, Tak Punya Utang

Menariknya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Karyawan Gunarso tercatat memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp12,7 miliar. Mayoritas kekayaan tersebut berupa aset properti seperti tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Sukabumi, dan Subang, dengan total nilai mencapai Rp9,53 miliar.

Ia juga tercatat memiliki tujuh unit kendaraan, terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor, termasuk Mitsubishi Pajero, Honda Brio, dan Suzuki Jeep dengan nilai total kendaraan mencapai Rp769,7 juta.

Selain itu, Karyawan memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,43 miliar, serta harta lainnya senilai Rp1 miliar, meski tidak dirinci bentuknya. Dalam laporan yang sama, Karyawan Gunarso tidak memiliki utang sama sekali, serta tidak melaporkan kepemilikan surat berharga atau aset bergerak lainnya.

Tiga Pejabat Food Station Jadi Tersangka

Karyawan Gunarso bukan satu-satunya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua nama lain ikut terseret, yakni Ronny Lisapaly, Direktur Operasional Food Station, dan RP, Kepala Seksi Quality Control perusahaan tersebut.

Menurut Brigjen Helfi, ketiganya diduga melanggar ketentuan Permentan No. 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 tentang label dan mutu beras.

“Tindakan ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas beras premium di pasaran. Investigasi terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Helfi.

Satgas Pangan Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sektor pangan nasional, terutama menyangkut distribusi dan kualitas produk kebutuhan pokok. Polri melalui Satgas Pangan berkomitmen memperketat pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi mutu pangan.

Sementara itu, PT Food Station belum mengumumkan pengganti tetap untuk posisi Direktur Utama pasca pengunduran diri Karyawan Gunarso.