...
TangerangBeritaNasional

Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air JT 308 Sebagai Tersangka Ancaman Bom

×

Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air JT 308 Sebagai Tersangka Ancaman Bom

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Penumpang Lion Air berinisial H yang meneriakkan ancaman bom di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu Sabtu 2 Agustus 2025 ditetapkan menjadi tersangka.
Ilustrasi - Penumpang Lion Air berinisial H yang meneriakkan ancaman bom di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu Sabtu 2 Agustus 2025 ditetapkan menjadi tersangka.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka setelah membuat candaan bom di dalam pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat tengah bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Yang bersangkutan hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald, Senin (4/8/2025).

Awak Kabin Terima Laporan Ancaman Bom

Insiden bermula pada pukul 18.35 WIB, ketika awak kabin menerima laporan dari penumpang lain bahwa H mengucapkan adanya ancaman bom. Pilot kemudian membatalkan proses lepas landas dan mengarahkan pesawat kembali ke apron untuk menjalani prosedur keamanan.

Pesawat yang digunakan adalah Boeing 737-900 MAX PK-LRG. Akibat kejadian tersebut, seluruh 181 penumpang dievakuasi ke ruang tunggu, dan H langsung diamankan oleh petugas bandara.

Penerbangan Tertunda dan Gunakan Pesawat Pengganti

Penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam, hingga akhirnya dilanjutkan pada pukul 21.55 WIB menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER PK-LSW.

“Sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan penerbangan ke Kualanamu,” jelas Ronald.

Pemeriksaan Kejiwaan dan Ancaman Hukuman

Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk rekaman CCTV sebelum menetapkan H—yang diketahui berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara—sebagai tersangka. Ronald mengungkapkan bahwa penyidik juga akan memeriksa kondisi kejiwaan H, karena tampak emosional dan tidak stabil selama pemeriksaan.

Tersangka H dijerat dengan Pasal dalam UU Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, dan bisa diperberat hingga 8 tahun apabila mengganggu operasional penerbangan.

Candaan Bom Bukan Hal Sepele

Ronald menegaskan bahwa ancaman bom, baik nyata maupun candaan, adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.