...
JakartaBeritaNasional

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Girik Mengemuka

×

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Girik Mengemuka

Bagikan Berita Ini
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di area pagar laut, Tangerang, Banten. Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kemungkinan gelar perkara akan kami laksanakan besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan Pejabat BPN dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dari Kementerian ATR/BPN, di antaranya Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Dittipidum juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang untuk diteliti lebih lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda dari jadwal awal pada 20 Januari 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah mendukung penuh proses penyelidikan ini,” tambah Djuhandhani.

Perusahaan dan Pihak Terkait dalam Penerbitan Sertifikat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa area pagar laut di Tangerang telah memiliki beberapa sertifikat dengan rincian:

  • 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
  • 9 bidang SHGB atas nama perseorangan,
  • 17 bidang SHM yang diduga berasal dari girik palsu.

Bareskrim menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM ini menggunakan girik serta dokumen kepemilikan yang tidak sah. Dugaan pemalsuan dokumen ini menguat setelah penyelidikan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dampak bagi Nelayan dan Tuntutan dari Lembaga Advokasi

Kasus ini menuai perhatian luas karena dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Ombudsman RI menyebut bahwa sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar akibat pembangunan pagar laut yang membatasi akses mereka ke laut.

Sejumlah organisasi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LBH Muhammadiyah turut mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Bahkan, mereka mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Desa Kohod, Tangerang, yang diduga memiliki keterlibatan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Kelanjutan Penyidikan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 10 Januari 2025 dan akan terus menggali bukti lebih dalam. Penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemohon hak, kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

Dengan adanya gelar perkara yang dijadwalkan besok, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Jika terbukti ada unsur pidana dalam penerbitan sertifikat ini, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak ke meja hijau.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pagar Laut Tangerang


1. Apa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus pagar laut di Tangerang?
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, yang menyebabkan ribuan nelayan kehilangan akses ke laut dan mengalami kerugian ekonomi.

2. Siapa saja pihak yang diperiksa dalam penyelidikan ini?
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh saksi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, pihak lain seperti pemohon hak, kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB), serta perwakilan pemerintah daerah juga telah diperiksa.

3. Apa temuan utama dari penyelidikan ini?
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa area pagar laut di Tangerang telah memiliki 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang SHGB atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang diduga berasal dari girik palsu.

4. Bagaimana dampak kasus ini terhadap masyarakat sekitar?
Menurut Ombudsman, sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar akibat akses mereka ke laut terhambat oleh pembangunan pagar laut yang berdasarkan sertifikat tanah yang diduga tidak sah.

5. Apakah ada tindakan hukum yang telah diambil?
Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan dan telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Beberapa lembaga, seperti MAKI dan LBH Muhammadiyah, juga telah mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Desa Kohod yang diduga terlibat.

6. Kapan kasus ini mulai diselidiki?
Penyelidikan dimulai pada 10 Januari 2025 dan masih berlangsung dengan gelar perkara yang dijadwalkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

7. Apa kemungkinan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini?
Jika terbukti ada unsur pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut, bisa jadi kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak ke pengadilan, termasuk oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

8. Apa harapan masyarakat terkait kasus ini?
Masyarakat, terutama para nelayan yang terdampak, berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta mengembalikan hak akses mereka ke laut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL