INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang didirikan pada era Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang menggugurkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif dan perlu dibubarkan. Regulasi baru ini diteken pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku segera setelah diumumkan.
Alasan Dibubarkannya Satgas Saber Pungli
Pemerintah menilai bahwa satuan tugas tersebut mengalami penurunan efektivitas dalam menjalankan fungsinya. Satgas Saber Pungli yang semula bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik dianggap tidak lagi relevan. Penanganan kasus pungli kini akan difokuskan kepada institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Presiden Prabowo sebelumnya juga menyoroti tindakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha. Menanggapi hal ini, ia memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku pungli yang menghambat iklim investasi nasional.
DPR Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli
Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli adalah langkah yang efisien dan tepat sasaran. Ia menilai keberadaan satgas seperti ini kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Lebih baik memaksimalkan institusi yang sudah ada seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk menangani praktik pungli secara menyeluruh,” ujar Rudianto di Jakarta.
Sejarah dan Sepak Terjang Satgas Saber Pungli
Satgas Saber Pungli dibentuk pada 28 Oktober 2016 oleh Menko Polhukam Wiranto, berdasarkan mandat dari Presiden Jokowi. Tugasnya mencakup pencegahan, pengawasan, penindakan, dan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli di seluruh Indonesia.
Komposisi Satgas melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, hingga Polisi Militer TNI. Dalam beberapa tahun beroperasi, Satgas Saber Pungli telah menangani ribuan kasus, termasuk:
-
43.000 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan lebih dari 43.000 tersangka.
-
Barang bukti senilai lebih dari Rp327 miliar sejak 2019.
-
Penanganan kasus PPDB, pungli SIM di Kediri, hingga penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Lumajang.
Namun setelah hampir satu dekade berjalan, Satgas ini dinilai tak lagi mampu mengimbangi dinamika kejahatan pungli yang semakin kompleks dan sistemik.
Langkah Selanjutnya Pemerintah
Pemerintah berkomitmen untuk memberantas pungli melalui pendekatan yang lebih terkoordinasi antarpenegak hukum. Ketegasan Presiden Prabowo dalam membubarkan Satgas dinilai sebagai bentuk efisiensi birokrasi dan penegakan hukum yang lebih terfokus.
Mantan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan pungutan liar merusak jalannya investasi dan industri nasional.
“Kita harus tegas. Tidak boleh ada lagi ormas atau oknum mana pun yang mengganggu dunia usaha dengan pungutan liar,” tegas Luhut.