INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang oknum dosen berinisial RP (45) resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Banggai setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan di atas kapal feri KMP Moinit. Insiden terjadi saat kapal sedang berlayar di perairan laut Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Pelaku kami tahan setelah bukti permulaan cukup,” ujar Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy dalam keterangan di Luwuk, Minggu (3/8/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban yang berada di ruang VIP dek dua, ranjang nomor 6 tengah tertidur. Tiba-tiba, korban terkejut karena merasakan tangan seseorang menyentuh bagian tubuh sensitifnya. Setelah menyadari bahwa pelaku adalah sesama penumpang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anak buah kapal (ABK).
Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Pagimana, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai untuk penanganan lebih lanjut.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengantongi hasil visum medis. Berdasarkan hasil gelar perkara, RP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 289 dan Pasal 281 ke-1e KUHP,” jelas Tio.
Saat ini, RP telah ditahan di Mapolres Banggai dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecaman Masyarakat dan Sikap Kepolisian
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku merupakan seorang akademisi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Penahanan RP juga menjadi sorotan publik, mengingat insiden terjadi di ruang publik, yaitu kapal penumpang.
“Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas AKP Tio.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan seksual, baik di ruang pribadi maupun ruang publik seperti transportasi umum laut.