...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Frans Basten, Mata Elang yang Diciduk di Depok, Ngaku Beli Data Warga Penunggak Kredit

×

Frans Basten, Mata Elang yang Diciduk di Depok, Ngaku Beli Data Warga Penunggak Kredit

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi ringkus mata elang alias debt collector di Depok.
Ilustrasi - Polisi ringkus mata elang alias debt collector di Depok.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Frans Basten, seorang pria asal Maluku, hanya bisa pasrah saat aparat dari Polres Metro Depok menciduknya dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar aktivitas debt collector, atau yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang. Operasi ini dilakukan sebagai upaya penertiban praktik penagihan utang ilegal yang kian meresahkan warga.

Frans ditangkap tanpa perlawanan. Saat digiring ke halaman Mapolres Metro Depok, ia hanya menunduk dan mengikuti arahan petugas. Dalam kesempatan itu, Frans sempat memberikan pengakuan singkat kepada awak media terkait pekerjaannya sebagai mata elang.

“Saya Sudah Lama Kerja Begini”

“Saya sudah cukup lama kerja seperti ini,” ujar Frans, Jumat, 1 Agustus 2025.

Frans mengakui bahwa dalam praktiknya, ia dan rekan-rekannya mendapatkan informasi debitur bermasalah dari pihak-pihak yang menjual data. Data tersebut mencakup identitas, alamat, hingga detail kendaraan.

Meski ilegal, Frans berdalih bahwa pekerjaannya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang biasa diterapkan di kalangan debt collector jalanan.

Berbekal Data Pribadi, Kejar Debitur di Jalan

Praktik semacam ini telah lama menjadi sorotan. Modusnya, mata elang memburu pengendara kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar kredit macet. Setelah memastikan data cocok, kendaraan langsung dihentikan di jalan, bahkan kerap memicu keributan.

Dalam kasus Frans, polisi masih mendalami sejauh mana jaringan distribusi data warga berperan dalam praktik ini. Selain itu, keterlibatan pihak leasing atau oknum dalam penyaluran data sensitif juga menjadi perhatian utama penyidik.

Operasi Pekat, Respons atas Keluhan Warga

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Santosa, mengatakan operasi pekat ini merupakan bagian dari respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait intimidasi dari oknum debt collector.

“Kami tidak melarang kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai hukum, tapi kami tindak tegas jika ada praktik premanisme, termasuk pembelian data pribadi secara ilegal,” ujar Arya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan ke kantor polisi terdekat.

Privasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Kasus Frans Basten membuka kembali diskursus soal perlindungan data pribadi di era digital. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serius menindak pihak-pihak yang memperjualbelikan data warga secara ilegal.

Masyarakat juga diingatkan agar waspada saat menyerahkan data ke pihak ketiga, termasuk dealer, leasing, atau aplikasi keuangan.