FAQ – Pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo
1. Apa itu Satgas Saber Pungli?
Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) adalah tim lintas lembaga yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk memberantas praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
2. Siapa yang membubarkan Satgas Saber Pungli dan kapan?
Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
3. Apa alasan pembubaran Satgas Saber Pungli?
Pemerintah menilai bahwa Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi penegak hukum lain.
4. Apa saja lembaga yang sebelumnya tergabung dalam Satgas Saber Pungli?
Anggota Satgas terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan Polisi Militer TNI.
5. Siapa yang akan menangani pemberantasan pungli setelah pembubaran Satgas?
Penanganan pungli akan difokuskan kepada institusi penegak hukum utama seperti Kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Apa reaksi DPR terhadap pembubaran Satgas Saber Pungli?
DPR, melalui anggota Komisi III Rudianto Lallo, menyebut bahwa pembubaran Satgas adalah langkah tepat dan efisien karena bisa menghindari tumpang tindih kewenangan dan memaksimalkan peran aparat hukum yang sudah ada.
7. Apakah Satgas Saber Pungli sebelumnya berhasil menjalankan tugasnya?
Ya, Satgas ini sempat menangani ribuan kasus. Hingga 2024, tercatat lebih dari 43.000 OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan jumlah tersangka yang sama, serta barang bukti senilai ratusan miliar rupiah.
8. Apakah pembubaran Satgas berarti pemerintah melemahkan upaya pemberantasan pungli?
Tidak. Justru sebaliknya, pemerintah berkomitmen memperkuat peran institusi penegak hukum yang sudah ada agar pemberantasan pungli lebih terstruktur, terarah, dan efisien.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL