INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran susu kemasan kedaluwarsa yang didistribusikan ke sejumlah toko dan pasar tradisional. Operasi penggerebekan ini menyita 404 dus produk susu dengan nilai kerugian konsumen mencapai Rp500 juta.
Fakta Utama Kasus
✔ Tanggal Operasi: Senin, 16 Juni 2025
✔ Lokasi Penggerebekan:
-
Toko Grosir di Kedunghalang, Bogor Utara
-
Gudang Penyimpanan di Sawangan, Depok
✔ Jenis Produk: Susu kemasan merek Indomilk (botol & kotak)
✔ Modus Kejahatan: Pemalsuan tanggal kedaluwarsa dengan teknik penghapusan dan pencetakan ulang label
Detail Investigasi
AKP Aji Riznaldi (Kepala Satreskrim Polresta Bogor) mengungkapkan:
“Pelaku menggunakan solvent kimia untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa asli, lalu mencetak tanggal baru dengan printer khusus. Produk ini diedarkan melalui jaringan sales gelap.”
Kronologi Pengungkapan:
-
Laporan Warga: Keluhan konsumen yang mengalami mual setelah mengonsumsi susu
-
Uji Laboratorium BPOM: Memastikan produk telah kedaluwarsa 6-12 bulan
-
Penelusuran Alur Distribusi: Mengarah ke gudang di Depok
Profil Pelaku
Nama | Usia | Peran |
---|---|---|
Muhammad | 53 | Pemilik toko grosir |
Fitria | 27 | Pemilik gudang penyimpanan |
Pengakuan Pelaku:
-
Hanya 2 kali transaksi dengan sales misterius
-
Harga dibeli 40% lebih murah dari pasaran
Dampak Kesehatan
Dr. Jeffeta Pradeko Putra (Kepala BPOM Bogor) memperingatkan:
“Susu kedaluwarsa mengandung:
Aflatoksin (racun jamur pemicu kanker)
Bakteri patogen penyebab tifus dan diare berdarah”
Data Korban:
-
3 kasus keracunan dilaporkan di Bogor Timur
-
1 anak dirawat intensif di RS Hermina
Analisis Pasar Gelap
Pakar Keamanan Pangan IPB, Prof. Arif Satria menjelaskan:
“Ini bagian dari rantai pasok ilegal yang memanfaatkan:
Lemahnya pengawasan gudang
Lubang distribusi pasar tradisional“
Statistik BPOM 2025:
-
27% produk kedaluwarsa beredar melalui grosir kecil
-
62% menggunakan teknik pemalsuan label
Langkah Pencegahan
-
Pembentukan Satgas Pangan oleh Pemkot Bogor
-
Sosialisasi Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin, Kedaluwarsa)
-
**Aplikasi “BPOM Mobile” untuk verifikasi produk
UPDATE HUKUM:
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP (ancaman 5 tahun penjara) dan UU Perlindungan Konsumen.