INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetor pajak dari penjual yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini digagas sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik.
Informasi ini dikonfirmasi oleh dua sumber industri terpercaya, seperti dikutip dari The Economic Times, Rabu (25/6/2025).
Tujuan Regulasi Pajak E-Commerce
Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah strategis dalam:
-
Mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital yang kian berkembang
-
Menjaga keadilan fiskal antara pelaku usaha online dan offline
-
Menekan potensi penghindaran pajak di ruang digital
Pemerintah menginginkan setiap penjual online yang memperoleh penghasilan di atas ambang batas tertentu secara otomatis dipotong pajaknya oleh platform tempat mereka berjualan.
Platform E-Commerce Siap Dukung, Asal Bertahap
TikTok Indonesia, induk dari TikTok Shop dan Tokopedia, menyambut baik rencana ini. Namun mereka menekankan pentingnya masa transisi yang cukup bagi para pelaku usaha, terutama UMKM.
“Kami mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan waktu adaptasi bagi semua pihak,” ujar Juru Bicara TikTok, Kamis (26/6/2025).
Hal senada disampaikan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang mendukung penuh regulasi ini, namun meminta implementasi dilakukan secara bertahap dan inklusif.
Kriteria dan Mekanisme Pengenaan Pajak
Hingga saat ini, rincian teknis seperti:
-
Batas penghasilan kena pajak
-
Persentase tarif pajak yang akan dipotong
-
Jenis pajak yang dikenakan (PPN atau PPh)
masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Namun secara umum, mekanisme ini akan menyerupai withholding tax di mana platform bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak atas nama penjual, layaknya perusahaan yang memotong pajak gaji karyawan.
Kapan Regulasi Pajak E-Commerce Mulai Berlaku?
Belum ada tanggal resmi peluncuran regulasi ini. Namun menurut informasi dari kalangan industri, pemerintah menargetkan implementasi dimulai pada kuartal IV tahun 2025, atau paling lambat awal 2026, dengan fase uji coba (pilot) terlebih dahulu.
Dampak terhadap Penjual Online
Bagi para penjual daring, regulasi ini akan membawa perubahan dalam:
-
Laporan pendapatan dan kewajiban pajak
-
Transparansi penghasilan melalui platform
-
Kepatuhan administratif yang lebih tinggi
Meski begitu, banyak pelaku UMKM berharap agar pemerintah memberi insentif dan pelatihan agar mereka dapat memahami dan mematuhi kewajiban pajak baru ini dengan lebih mudah.
Langkah pemerintah mewajibkan pemotongan pajak langsung oleh platform e-commerce menjadi bagian dari reformasi perpajakan digital. Jika dilaksanakan secara bertahap dan adil, kebijakan ini dapat memperkuat basis pajak nasional, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta menciptakan level playing field antara penjual offline dan online.