...
BogorBeritaJawa BaratNasional

Polisi Bogor Gagalkan Peredaran 404 Dus Susu Kedaluwarsa dengan Modus Pemalsuan Label

×

Polisi Bogor Gagalkan Peredaran 404 Dus Susu Kedaluwarsa dengan Modus Pemalsuan Label

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi berhasil membongkar praktik peredaran susu kemasan kedaluarsa yang dijual bebas di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 Juni 2025.
Ilustrasi - Polisi berhasil membongkar praktik peredaran susu kemasan kedaluarsa yang dijual bebas di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 Juni 2025.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Susu Kedaluwarsa di Bogor


1. Apa yang terjadi dengan susu kedaluwarsa di Bogor?
Polisi Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran 404 dus susu kemasan kedaluwarsa dengan modus pemalsuan label tanggal kedaluwarsa. Produk ini didistribusikan ke toko-toko dan pasar tradisional di wilayah Bogor dan Depok.

2. Kapan operasi penggerebekan dilakukan?
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 di dua lokasi:

  • Sebuah toko grosir di Kedunghalang, Bogor Utara

  • Gudang penyimpanan di Sawangan, Depok

3. Merek susu apa yang terlibat?
Seluruh produk yang disita adalah susu kemasan merek Indomilk, baik dalam bentuk botol maupun kotak.

4. Bagaimana cara pelaku memalsukan produk?
Pelaku menggunakan:
✔ Bahan kimia untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli
✔ Printer khusus untuk mencetak tanggal baru
✔ Jaringan sales gelap untuk distribusi

5. Siapa saja pelaku yang ditangkap?

  • Muhammad (53 tahun): Pemilik toko grosir

  • Fitria (27 tahun): Pemilik gudang penyimpanan

6. Apa bahaya mengonsumsi susu kedaluwarsa?
Menurut BPOM Bogor, susu kedaluwarsa berisiko menyebabkan:
☠ Keracunan makanan
☠ Infeksi bakteri (Salmonella, E. coli)
☠ Gangguan pencernaan hingga tifus
☠ Paparan aflatoksin (racun pemicu kanker)

7. Bagaimana cara mengenali susu kedaluwarsa?

  • Periksa cetakan tanggal (harus rapi, tidak kabur)

  • Waspada kemasan kembung/rusak

  • Cek perbedaan warna label

  • Bandingkan harga (biasanya jauh lebih murah)

8. Apa hukuman untuk pelaku?
Pelaku bisa dijerat dengan:
⚖ Pasal 204 KUHP (Pemalsuan Merek): Hingga 5 tahun penjara
⚖ UU Perlindungan Konsumen: Denda hingga Rp2 miliar

9. Bagaimana melaporkan jika menemukan produk serupa?
Hubungi:
📞 BPOM Bogor: 0251-8356423
📱 Polresta Bogor: 0811-1141-222 (WhatsApp)

10. Apa langkah pencegahan ke depan?

  • Operasi rutin BPOM dan polisi

  • Sosialisasi Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin, Kedaluwarsa)

  • Penguatan sistem pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL