INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan diberlakukan sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli, Jumat (27/6/2025).
Proyek Chromebook Rp10 Triliun Diduga Sarat Rekayasa Teknis
Proyek pengadaan laptop Chromebook yang bernilai hampir Rp10 triliun ini berasal dari:
-
Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP)
-
Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek, terutama dalam arah kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS, meskipun laporan teknis awal oleh Pustekom pada 2019 menyatakan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.
“Kajian teknis semula merekomendasikan sistem operasi Windows, tapi proyek diarahkan ke Chrome,” ungkap Harli.
Jurist Tan Juga Akan Dipanggil
Kejaksaan juga menyebut bahwa Jurist Tan, pihak yang diduga mengetahui detail penting seputar proyek ini, akan segera dipanggil dan dimintai keterangan. Kejagung siap menggunakan jalur hukum dan diplomatik untuk menghadirkan Jurist Tan dalam proses penyidikan.
Respons Publik dan Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan karena:
-
Menyangkut proyek pendidikan strategis nasional
-
Mengindikasikan potensi kerugian negara sangat besar
-
Membuka wacana tentang transparansi kebijakan teknologi pendidikan
Masyarakat dan pengamat berharap penyidikan berjalan objektif, transparan, dan mampu mengungkap semua aktor yang terlibat, termasuk pihak swasta yang mendapat keuntungan dari pengadaan perangkat.