...
BanyuasinBeritaNasionalSumatera Selatan

Tragis: Anak 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung di Banyuasin, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan

×

Tragis: Anak 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung di Banyuasin, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kapolsek Rambutan, AKP Ledi.
Ilustrasi - Kapolsek Rambutan, AKP Ledi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah peristiwa memilukan menggemparkan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun ditemukan dirantai di leher dan diikat ke jendela rumahnya oleh ayah kandungnya sendiri.

Kejadian yang berlangsung di Kecamatan Rambutan ini terekam dalam video amatir yang viral di media sosial sejak Sabtu (22/6/2025). Dalam video tersebut, sang anak terlihat ketakutan, diam, dan tak berdaya, dengan rantai besi melilit lehernya dan tubuhnya tergembok ke jendela.

Viral dan Memicu Amarah Warga

Rekaman kejadian yang menyebar luas telah memicu kemarahan publik dan kecaman warganet. Demi menjaga hak dan keselamatan korban, rekaman yang viral telah disamarkan wajahnya oleh pihak berwenang.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga sekitar yang melihat langsung kekerasan yang dilakukan oleh sang ayah.

“Pelaku mengaku kesal karena anaknya sering bertingkah nakal. Namun apapun alasannya, tindakan ini termasuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, Rabu (26/6/2025).

Pelaku Diamankan, Korban Didampingi Psikolog

Polisi telah mengamankan pelaku, yang diketahui bernama Idham Alfarizi, dan menyita barang bukti berupa rantai besi dan gembok yang digunakan. Saat ini, pelaku masih berstatus wajib lapor, dan belum dilakukan penahanan karena penyelidikan masih berlangsung.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan tenaga psikolog untuk mendampingi korban dan memastikan kondisinya secara menyeluruh, baik fisik maupun mental.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Proses hukum terhadap Idham Alfarizi akan tetap dilanjutkan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak, yang termasuk dalam tindak pidana perlindungan anak sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.

“Kami pastikan proses hukum berjalan. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib dilindungi,” tutup AKP Ledi.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan negara akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan domestik, yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.