Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Jessica Wongso Wajib Lapor Seminggu Sekali hingga 2032: Ancaman Kembali ke Penjara Jika Melanggar

×

Jessica Wongso Wajib Lapor Seminggu Sekali hingga 2032: Ancaman Kembali ke Penjara Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Gandhi Armansyah/Beritasatu - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.
Image Credit Gandhi Armansyah/Beritasatu - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Jessica Kumala Wongso, yang namanya sempat mengguncang Indonesia akibat kasus pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida pada tahun 2016, kini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada tanggal 18 Agustus 2024. Namun, kebebasan Jessica tidak sepenuhnya bebas dari pengawasan hukum. Sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat yang diterimanya, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setiap minggu hingga tahun 2032.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Jessica melaksanakan kewajibannya untuk pertama kali dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, Jessica ditemani oleh penasihat hukumnya dan membawa sejumlah dokumen dalam map merah sebagai bagian dari administrasi pelaporan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengonfirmasi bahwa Jessica telah mematuhi aturan dengan melapor tepat waktu.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

“Jessica datang bersama penasihat hukumnya untuk melaporkan bahwa dia telah melaksanakan pembebasan bersyarat. Sesuai dengan aturan, kami memberikan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor seminggu sekali hingga tahun 2032,” jelas Dandeni.

Untuk memastikan bahwa Jessica tetap mematuhi syarat-syarat pembebasan bersyaratnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan perangkat wilayah di kawasan tempat tinggal Jessica di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk memantau aktivitasnya. Pemantauan ketat ini dilakukan demi memastikan bahwa Jessica tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal bagi kebebasannya.

BACA :   Dibalik Kekerasan: Apa yang Memotivasi Pasangan Ini Menganiaya Balita Asuhan?

Sanksi bagi pelanggaran aturan pembebasan bersyarat ini tidak main-main. Jika terbukti melanggar, Jessica bisa saja kehilangan kebebasannya dan kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya. “Jika melanggar, kami bisa mengusulkan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Jika disetujui oleh lapas, dia bisa dijebloskan kembali ke penjara,” tegas Dandeni.

Jessica Wongso menjalani masa hukuman penjara selama 8,5 tahun dari total vonis 20 tahun yang dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica telah menjadi salah satu kasus kriminal paling terkenal di Indonesia, menarik perhatian publik dan media selama bertahun-tahun. Kini, meski telah berada di luar penjara, bayang-bayang hukuman tetap mengintai Jessica jika ia gagal mematuhi aturan yang telah ditetapkan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Wajib Lapor Seminggu Sekali hingga 2032 untuk Jessica Wongso


  1. Apa yang dimaksud dengan wajib lapor bagi Jessica Wongso?
    • Wajib lapor adalah salah satu syarat dari pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso. Ia diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setiap minggu hingga tahun 2032.
  2. Mengapa Jessica Wongso harus melapor setiap minggu?
    • Pelaporan mingguan ini merupakan bagian dari pengawasan selama masa pembebasan bersyarat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Jessica mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
  3. Apa yang terjadi jika Jessica tidak melapor atau melanggar syarat pembebasan bersyaratnya?
    • Jika Jessica melanggar syarat-syarat pembebasan bersyarat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat mengusulkan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Jika usulan ini disetujui, Jessica bisa kembali dijebloskan ke penjara.
  4. Siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap Jessica selama masa pembebasan bersyaratnya?
    • Pengawasan terhadap Jessica dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan bantuan perangkat wilayah di sekitar tempat tinggalnya, yaitu di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  5. Berapa lama Jessica Wongso harus menjalani wajib lapor ini?
    • Jessica diwajibkan untuk melapor setiap minggu hingga tahun 2032, yang berarti selama 8 tahun ke depan sejak pembebasannya pada Agustus 2024.
  6. Apakah Jessica masih bisa dipenjara lagi meskipun sudah mendapatkan pembebasan bersyarat?
    • Ya, jika Jessica melanggar syarat-syarat pembebasan bersyaratnya, ia bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
  7. Mengapa Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat?
    • Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8,5 tahun dari total vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yang memungkinkan seorang narapidana mendapatkan kebebasan lebih awal dengan syarat tertentu.
  8. Apakah ada pengawasan khusus terhadap Jessica selama masa pembebasan bersyarat?
    • Ya, selain wajib lapor, aktivitas Jessica juga dipantau oleh pihak kejaksaan dan perangkat wilayah setempat untuk memastikan ia mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat.
BACA :   Diseret ke Penjara 20 Tahun, Adik Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Terungkap Ikut Terlibat

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS