RiauBeritaHukumNasional

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional, 12,8 Kg Sabu Disita

×

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional, 12,8 Kg Sabu Disita

Bagikan Berita Ini
Kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau beserta barang bukti 12,8 kilogram sabu-sabu, Senin 28 April 2025. (Beritasatu/Effendy Rusli)
Kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau beserta barang bukti 12,8 kilogram sabu-sabu, Senin 28 April 2025. (Beritasatu/Effendy Rusli)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus seorang kurir sabu jaringan internasional di Pekanbaru. Tersangka berinisial H (37) ditangkap pada Senin, 21 April 2025, di Jalan SM Amin, ketika berada di dalam sebuah bus yang menuju Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 12,8 kilogram sabu-sabu senilai Rp 12,8 miliar. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan rencananya akan dikirim ke Kota Surabaya untuk diserahkan kepada pemesan yang diketahui berinisial N.

Modus Operandi Jaringan Internasional

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, modus yang digunakan oleh jaringan ini sangat terorganisir. Sabu-sabu tersebut diselipkan di dalam tas yang dijahit ulang agar terlihat seperti barang bawaan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang baru pulang dari Malaysia.

“Modusnya membawa barang tersebut bersama TKI yang pulang dari Malaysia ke Indonesia. Sabu-sabu itu diselipkan di dalam tas yang dijahit ulang dan seolah-olah barang bawaan TKI,” ujar Kombes Putu dalam keterangan persnya.

Saat diinterogasi, tersangka H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seorang yang berinisial K (DPO) untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Surabaya. Sebagai imbalannya, H dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Sekolah Masa Kecilnya di Solo H-8 Sebelum Lengser

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Saat ini, tersangka H sudah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penangkapan Kurir Sabu Jaringan Internasional di Pekanbaru


  1. Siapa yang ditangkap oleh Polda Riau?

    • Tersangka yang ditangkap adalah seorang kurir sabu berinisial H (37), yang terlibat dalam jaringan internasional. Ia ditangkap di Pekanbaru pada 21 April 2025.

  2. Apa yang disita dari tersangka?

    • Dari tersangka, polisi menyita 12,8 kilogram sabu-sabu senilai Rp 12,8 miliar yang dibawa dari Malaysia.

  3. Bagaimana cara narkotika tersebut diselundupkan?

    • Narkotika tersebut diselipkan dalam tas yang dijahit ulang dan disamarkan sebagai barang bawaan TKI yang baru pulang dari Malaysia. Tas tersebut dibawa ke Indonesia melalui jalur laut.

  4. Ke mana sabu-sabu tersebut akan dikirim?

    • Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk diserahkan kepada pemesan berinisial N.

  5. Apa yang dijanjikan kepada tersangka H?

    • Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke Surabaya.

  6. Apa pasal yang dijeratkan kepada tersangka?

    • Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  7. Apa ancaman hukuman bagi tersangka?

  8. Di mana tersangka saat ini berada?

    • Tersangka H saat ini berada dalam tahanan Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

  9. Apa yang dilakukan Polda Riau terkait kasus ini?

    • Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional dan menyita barang bukti narkotika yang akan diedarkan di Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba.

  10. Apa dampak dari penangkapan ini terhadap peredaran narkoba di Indonesia?

  • Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia, dan menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Jelekong Gagal, Pelaku Gunakan Drone

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux