Indonesia Updates
CimahiBeritaJawa BaratNasional

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka

×

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap Polres Cimahi saat pesta sabu-sabu bersama dua temannya saat penggerebekan di rumah kawasan Cililin.
Image Credit Istimewa - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap Polres Cimahi saat pesta sabu-sabu bersama dua temannya saat penggerebekan di rumah kawasan Cililin.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi saat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa Riza diamankan bersama dua rekannya yang diketahui merupakan teman kuliahnya. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai pengacara, sementara satu lainnya adalah pemilik rumah tempat kejadian perkara.

“Menurut keterangan mereka, ini teman satu kuliah. Salah satunya pengacara, kemudian pemilik rumah tersebut, dan satu lagi Ketua Bawaslu Bandung Barat,” ujar Tri dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Berawal dari Penangkapan Bandar Narkoba

Tri menjelaskan bahwa penangkapan Riza bermula dari operasi kepolisian terhadap seorang bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin. Saat polisi membekuk bandar tersebut, mereka juga menemukan tiga orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu, salah satunya adalah RNF.

“Kami mengamankan tiga bandar dan kurir, yaitu SP, AP, dan EKS. Selain itu, kami juga menangkap tiga pengguna, yakni RNF, TY, dan RI,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Polisi menetapkan para pengedar narkoba, yakni SP, AP, dan EKS, sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara lima tahun hingga seumur hidup, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA :   KDRT Menghebohkan Tangerang: Suami Diduga Kekerasan Terhadap Istri di Cipondoh

Sementara itu, RNF alias Riza, TY, dan RI yang berstatus sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Citra Bawaslu Tercoreng

Penangkapan Riza Nasrul Falah Sopandi ini mencoreng citra Bawaslu KBB sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Kasus ini berpotensi menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, terutama menjelang pesta demokrasi yang akan datang.

Pihak Bawaslu Bandung Barat sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait status Riza di lembaga tersebut. Namun, banyak pihak yang mendesak agar tindakan tegas segera diambil guna menjaga kredibilitas institusi pengawas pemilu.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), bersama dua rekannya yang merupakan teman kuliahnya. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai pengacara, sementara yang lain adalah pemilik rumah tempat kejadian.

BACA :   Presiden Prabowo: Warga Babelan Harus Dapat Bantuan Segera!

2. Bagaimana awal mula penangkapan ini terjadi?
Penangkapan berawal dari operasi polisi terhadap seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin. Saat penggerebekan, polisi menemukan RNF dan dua rekannya sedang mengonsumsi sabu.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Polisi belum merinci barang bukti dalam kasus ini, tetapi memastikan bahwa RNF dan rekan-rekannya terbukti mengonsumsi narkoba.

4. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Para pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sementara RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

5. Apa dampak kasus ini terhadap Bawaslu Bandung Barat?
Kasus ini mencoreng citra Bawaslu KBB sebagai lembaga pengawas pemilu dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga tersebut.

6. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Sementara itu, publik menantikan keputusan resmi dari Bawaslu terkait status Riza Nasrul Falah Sopandi di lembaga tersebut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL