INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pemuda berinisial J (31) diringkus polisi atas dugaan pencurian ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang. Aksi J terungkap setelah dia tertangkap basah saat mencuri celana dalam di sebuah indekos pada dini hari.
“Pelaku ditangkap warga setelah mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Penggeledahan di rumah kontrakan J, yang juga berada di Banyumanik, menguak fakta mengejutkan. Petugas menemukan 675 celana dalam hasil curian J.
Menurut Kompol Ali, J telah melancarkan aksinya sejak tahun 2022 dan menyimpan hasil curiannya di rumah kontrakannya. Pengakuan J, dia nekat mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang sehari-hari berjualan siomay ini beraksi secara acak, mengincar indekos di wilayah tempatnya biasa berjualan.
“Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay,” kata Kompol Ali.
J bahkan mengaku pernah mencuri hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan J dan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Pemuda Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Wanita
Q: Apa yang terjadi di Semarang?
A: Seorang pria berusia 31 tahun berinisial J ditangkap polisi di Semarang karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni indekos di wilayah Banyumanik.
Q: Bagaimana penangkapan J terjadi?
A: J tertangkap basah oleh warga saat mencuri tiga celana dalam wanita di sebuah indekos pada dini hari.
Q: Berapa banyak celana dalam yang dicuri J?
A: Polisi menemukan 675 celana dalam hasil curian J saat menggeledah rumah kontrakannya.
Q: Mengapa J mencuri celana dalam wanita?
A: Menurut pengakuan J, ia melakukan aksinya untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Q: Sejak kapan J melakukan aksinya?
A: J mengaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
Q: Bagaimana cara J memilih indekos yang menjadi targetnya?
A: J beraksi secara acak, mengincar indekos di wilayah tempatnya biasa berjualan siomay.
Q: Apa yang akan dikenakan kepada J?
A: J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Q: Apakah ada kemungkinan penyelesaian lain selain hukuman penjara?
A: Ya, polisi masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan J dan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Q: Bagaimana cara mencegah pencurian di indekos?
A: Artikel ini juga menyediakan beberapa tips untuk meningkatkan keamanan di indekos, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci, menggunakan kunci tambahan, memasang CCTV, dan saling jaga dengan sesama penghuni.
Q: Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pencurian?
A: Segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS