INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kabut gelap yang menyelimuti kasus penemuan jasad perempuan malang di dalam koper mulai terangkat. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru, ATQ (21), adik kandung pelaku utama AARN (29). ATQ diduga kuat terlibat aktif dalam membantu sang kakak membuang jasad korban di Cikarang.
Peran ATQ dalam Pembunuhan
- Mengetahui Isi Koper: ATQ, meski bukan pelaku pembunuhan langsung, diketahui oleh polisi telah menyadari isi koper yang dibawa AARN adalah jasad korban, RAM (50).
- Membantu Pembuangan Mayat: Investigasi polisi mengungkap keterlibatan ATQ dalam membantu AARN membuang koper berisi jasad RAM di wilayah Cikarang.
- Membawa Koper Berisi Jasad: Adik pelaku ini juga terlibat dalam rangkaian pemindahan koper berisi jasad korban. Perjalanan mengerikan itu dimulai dari Jakarta, lalu ke Bitung, Tangerang, hingga terakhir di Bandung.
Penangkapan ATQ
Proses penangkapan ATQ menyusul penangkapan AARN yang sebelumnya berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, usai melangsungkan pernikahannya. Kepolisian bergerak cepat mengamankan ATQ pada Rabu, 1 Mei 2024.
Jasad RAM ditemukan warga terbungkus dalam koper di area semak-semak, kawasan Cikarang Barat, pada Kamis, 25 April 2024. Kondisi mengenaskan tergambar jelas pada jasad korban, diantaranya tulang tengkorak yang remuk, bibir yang sobek parah, dan hidung berlumuran darah.
Hingga saat ini, motif utama di balik pembunuhan sadis ini masih belum terungkap. Kepolisian masih terus melakukan penyidikan intensif untuk membuka tabir misteri tersebut.
Akibat perbuatannya, ATQ terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP (tentang pembunuhan) dan/atau Pasal 365 KUHP.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang
Q: Apa yang terbaru dalam kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang?
A: Adik pelaku utama, ATQ (21), telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Metro Jaya.
Q: Apa peran ATQ dalam pembunuhan ini?
A: Meskipun tidak membunuh langsung, ATQ diduga mengetahui isi koper (jasad korban) dan ikut membantu membuangnya di Cikarang. Selain itu, ATQ terlibat dalam rangkaian pemindahan koper berisi jasad korban dari Jakarta ke Bitung, Tangerang, dan Bandung.
Q: Bagaimana kondisi jasad korban saat ditemukan?
A: Jasad korban, RAM (50), ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tulang tengkoraknya remuk, bibirnya sobek parah, dan hidungnya berlumuran darah.
Q: Sudahkah diketahui motif pembunuhan ini?
A: Belum. Motif pembunuhan sadis ini masih menjadi misteri yang sedang didalami pihak kepolisian.
Q: Apa ancaman hukuman yang dihadapi ATQ?
A: ATQ terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP (tentang pembunuhan) dan/atau Pasal 365 KUHP.
Q: Siapa yang menangani kasus ini?
A: Polda Metro Jaya menangani kasus pembunuhan mengerikan ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS