...
JakartaBeritaHukumNasional

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Diduga Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

×

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Diduga Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu28 Mei 2025.
Ilustrasi - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu28 Mei 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025). Selain pidana penjara, Zarof juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dan gratifikasi. Zarof diduga memberikan suap terkait perkara kasasi terpidana Ronald Tannur pada 2024 serta menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan yang dikutip dari Antara.

Jaksa menjelaskan bahwa Zarof bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada seorang hakim MA guna mempengaruhi putusan tingkat kasasi. Selain itu, Zarof juga disebut menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas dari berbagai pihak selama menjabat.

Penyalahgunaan Jabatan dan Kepercayaan Publik

JPU menilai tindakan Zarof sangat mencederai integritas lembaga peradilan dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Zarof dianggap menyalahgunakan jabatannya dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi peradilan,” kata jaksa.

Hanya Satu Hal Meringankan

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, hal tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan karena besarnya kerugian negara dan dampak sistemik dari perbuatannya.

Selain pidana badan dan denda, Zarof juga terancam hukuman tambahan berupa perampasan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dijadwalkan pekan depan. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Zarof belum memberikan keterangan resmi kepada media.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Zarof Ricar


1. Siapa Zarof Ricar?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

2. Apa yang dituduhkan kepada Zarof Ricar?
Zarof Ricar didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dan gratifikasi. Ia diduga:

  • Memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim MA

  • Menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas
    Tindak pidana tersebut dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

3. Hukuman apa yang dituntut jaksa terhadap Zarof?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:

  • Pidana penjara selama 20 tahun

  • Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan

  • Perampasan aset hasil korupsi sebagai hukuman tambahan

4. Dalam perkara apa Zarof terlibat suap?
Zarof terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi tahun 2024 atas nama terpidana Ronald Tannur.

5. Apa saja pasal yang dilanggar oleh Zarof menurut jaksa?
Zarof didakwa melanggar:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a

  • Pasal 12 B juncto Pasal 15

  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

6. Apakah ada faktor yang meringankan?
Satu-satunya faktor yang meringankan adalah bahwa Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya.

7. Kapan dan di mana sidang berlangsung?
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.

8. Apa tanggapan dari pihak Zarof?
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Zarof belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun dalam sidang sebelumnya, Zarof sempat menyatakan dirinya merasa tertekan selama proses pemeriksaan oleh jaksa.

9. Apa agenda sidang selanjutnya?
Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan dalam waktu dekat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL