INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Diduga dilandasi rasa cemburu, seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, nekat menganiaya istrinya sendiri dengan sebilah parang. Insiden tragis yang terjadi di Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang itu menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Pelaku berinisial SBR (56), mantan Kades Gemawang, tega membacok istrinya, Y (49), saat korban tengah memasak di dapur rumah mereka. Akibat tebasan tersebut, Y menderita luka menganga di bagian kepala belakang bawah sepanjang 12 sentimeter dan harus menjalani perawatan intensif dengan 35 jahitan.
Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku menanyakan surat rujukan dokter kepada korban. Namun korban menjawab surat itu telah hilang dan menyuruh pelaku pergi sendiri ke rumah sakit. Ucapan tersebut memicu emosi pelaku yang sudah lama menyimpan rasa cemburu.
“Korban diketahui pernah berfoto berduaan dengan laki-laki lain. Hal itu memperkeruh hubungan rumah tangga yang memang sudah tidak harmonis selama setahun terakhir,” ungkap AKP Didik saat ditemui, Kamis (17/7/2025).
Tak mampu menahan amarah, pelaku mengambil parang dan membacok istrinya dari belakang saat korban sedang memasak. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, petugas Satreskrim Polres Temanggung segera mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Kini, SBR ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan tidak melibatkan kekerasan yang bisa berdampak fatal.