...
JakartaBeritaNasional

Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

×

Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dikenakan rompi tahanan Kejagung setelah diperiksa, Selasa (16/7/2025).
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dikenakan rompi tahanan Kejagung setelah diperiksa, Selasa (16/7/2025).


FAQ Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek


1. Apa itu kasus korupsi Chromebook yang diungkap Kejagung?

Ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek ini bernilai Rp 9,3 triliun, dan negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun.


2. Apa tujuan awal dari proyek pengadaan laptop tersebut?

Tujuannya adalah mendukung digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dengan menyediakan perangkat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk jenjang PAUD hingga SMA.


3. Mengapa Chromebook yang dipilih?

Menurut Kejagung, pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS diduga merupakan hasil rekayasa kebijakan oleh para tersangka agar pengadaan diarahkan ke jenis perangkat tertentu, meski tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.


4. Apa masalah utama penggunaan Chromebook di wilayah 3T?

Chromebook sangat bergantung pada akses internet stabil untuk berfungsi optimal. Padahal, banyak wilayah 3T di Indonesia masih minim infrastruktur internet. Akibatnya, laptop-laptop tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa dan guru.


5. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Mulyatsyah – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

  • Sri Wahyuningsih – mantan Direktur SD Kemendikbudristek

  • Ibrahim Arief – konsultan teknologi Kemendikbudristek

  • Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)


6. Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana


7. Apakah Menteri Nadiem Makarim terlibat?

Kejagung menyatakan bahwa pengadaan Chromebook merupakan perintah dari Mendikbudristek Nadiem Makarim, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung untuk menelusuri sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam proyek ini.


8. Apa dampak dari kasus ini bagi pendidikan nasional?

Kasus ini memperlihatkan kegagalan kebijakan digitalisasi pendidikan yang tidak memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Selain kerugian negara, program ini juga gagal membantu siswa dan guru di daerah terpencil. Kepercayaan publik terhadap kementerian pun ikut terganggu.


9. Apakah ada upaya pemulihan kerugian negara?

Dengan dijeratnya para tersangka menggunakan pasal 18 UU Tipikor, maka Kejagung berwenang untuk melakukan penyitaan dan pengembalian aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


10. Apa langkah selanjutnya dari Kejagung?

  • Melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci (termasuk Nadiem Makarim).

  • Pelacakan aset untuk pengembalian kerugian negara.

  • Potensi penetapan tersangka tambahan, bergantung pada alat bukti yang ditemukan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL