INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa pagi, 10 Juni 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp692 miliar yang diberikan kepada Sritex dan anak perusahaannya.
Kronologi Kehadiran Dirut Sritex di Kejagung
Iwan terlihat tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan batik bercorak abu-abu dan cokelat serta jaket krem. Ia membawa tas selempang dan tas jinjing, serta didampingi sejumlah kuasa hukum yang membawa koper besar.
Kepada awak media, Iwan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memenuhi permintaan penyidik dan menyerahkan dokumen tambahan.
“Dokumen yang kami serahkan masih berkaitan dengan perkara,” ujar Iwan singkat kepada wartawan.
Pemeriksaan Lanjutan dan Fokus Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan, setelah sebelumnya ia telah diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman mekanisme pengajuan dan pencairan kredit dari berbagai bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah.
“Penyidik ingin menggali lebih dalam proses dan alur pemberian kredit, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” jelas Harli.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan Kejagung
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
-
DS, mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020)
-
ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI (2020)
-
ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Iwan Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.