JakartaBeritaHukumNasional

Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: “Tidak untuk Daerah 3T”

×

Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: “Tidak untuk Daerah 3T”

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan kebijakan pengadaan laptop Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam konferensi pers yang digelar di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025.
Ilustrasi - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan kebijakan pengadaan laptop Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam konferensi pers yang digelar di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya memberikan klarifikasi terkait kritik publik atas kebijakan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan bahwa program pengadaan tersebut tidak menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Saya ingin mengklarifikasi, pengadaan laptop pada masa saya tidak menyasar daerah 3T. Hanya sekolah yang sudah punya akses internet yang menerima Chromebook,” ujar Nadiem dengan tegas.

Penjelasan Teknis Pengadaan Chromebook

Nadiem menjelaskan bahwa pemilihan Chromebook telah melalui kajian komprehensif, termasuk dilengkapi perangkat pendukung seperti modem 3G dan proyektor. Ia juga menyebutkan bahwa uji coba untuk wilayah 3T dilakukan sebelum masa jabatannya sebagai menteri.

“Ini bukan program yang asal-asalan. Sudah ada kajian, dan dalam juknis disebutkan jelas hanya untuk sekolah dengan koneksi internet,” jelasnya.

Diperiksa Kejagung dan Dukungan dari Hotman Paris

Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi senilai Rp9,9 triliun dalam kurun waktu 2019–2022. Tiga mantan staf khusus Nadiem telah lebih dulu dipanggil oleh Kejaksaan untuk diperiksa.

Baca Juga :  Wagub Jakarta Rano Karno Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, juga memberikan penegasan bahwa pengadaan Chromebook tersebut merupakan bagian dari respon cepat terhadap kebutuhan pembelajaran jarak jauh saat pandemi Covid-19, bukan untuk daerah 3T.

“BPKP sudah periksa dan menyatakan 90% lebih laptop ini terpakai. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang ini dipaksakan ke daerah 3T,” ujar Hotman.

Ia menambahkan bahwa justru sebelum Nadiem menjabat, pernah dilakukan kajian teknologi untuk wilayah 3T. Namun, pengadaan saat masa jabatan Nadiem fokus pada daerah non-3T yang sudah memiliki infrastruktur digital.

Baca Juga :  Truk Galon Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Lakukan Investigasi

Pernyataan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik seiring perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Meskipun tengah menghadapi sorotan tajam, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur dan tidak melanggar aturan teknis yang berlaku.