INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dan menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban, Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan atau CPP, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kecelakaan BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Kecelakaan terjadi saat kendaraan yang ditumpangi Argo Ericko bertabrakan dengan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano. Tabrakan diduga berlangsung dengan kecepatan tinggi, menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Christiano dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Christiano Tarigan Jadi Tersangka, Ini Sanksi Hukum yang Mengintainya
Dalam pernyataan resmi, polisi menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Status Akademik Christiano di UGM: Dinonaktifkan
Menanggapi kasus tersebut, pihak UGM langsung mengambil tindakan tegas. Christiano telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa aktif di FEB UGM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil usai berkomunikasi dengan pihak fakultas terkait.
“Saya juga berkomunikasi dengan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menyatakan bahwa pelaku atau tersangka itu sekarang sudah dinonaktifkan,” ujar Dahliana Hasan, Rabu (28/5/2025).
Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. UGM juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.