INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Banten berinisial S tega mencabuli anak perempuan di bawah umur. Parahnya lagi, setelah dilaporkan ke pihak berwajib, S malah melarikan diri dan hingga saat ini belum ditangkap.
Kejadian bejat ini terungkap setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. S melancarkan aksinya saat kondisi rumahnya sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Tak hanya itu, S juga mengancam korban dengan memenjarakannya jika berani menceritakan kejadian tersebut. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih bungkam.
Kasus ini mulai terbongkar setelah ibu korban berani melapor ke Polresta Serang Kota. Polisi pun segera bergerak dan melayangkan surat pemanggilan kepada S. Namun, S tak kunjung kooperatif dan memilih untuk melarikan diri.
“Sudah (dilayangkan pemanggilan),” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan.
Hengki menjelaskan, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti, seperti keterangan korban, ibu korban, paman korban, dan hasil visum.
“Selain itu juga sudah ada visum,” tukasnya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu S.
“Belum (ditangkap), masih kami dalami (kasusnya),” ujar Febby.
Febby juga menegaskan bahwa S masih berstatus sebagai ASN Kanwil Kemenag Banten.
“Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” jelasnya.
Kasus ini tentu sangat mencoreng nama baik Kementerian Agama dan menjadi keprihatinan bagi kita semua. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini dan semoga S segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’ : Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum ASN Kemenag Banten
1. Siapa terduga pelakunya?
Terduga pelaku adalah oknum ASN berinisial S yang bekerja di Kanwil Kemenag Banten.
2. Kapan dugaan pencabulan terjadi?
Menurut pengakuan korban, pencabulan sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Baru terungkap pada pertengahan Desember 2023.
3. Bagaimana pelaku melancarkan aksinya?
Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
4. Apakah korban diancam?
Ya. Pelaku mengancam korban dengan memenjarakannya jika berani menceritakan kejadian tersebut.
5. Sudahkah terduga pelaku ditangkap?
Belum. Terduga pelaku melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.
6. Apakah polisi sudah memiliki bukti?
Ya. Beberapa alat bukti sudah dikantongi polisi, seperti keterangan korban, ibu korban, paman korban, dan hasil visum.
7. Apakah terduga pelaku masih berstatus sebagai ASN?
Ya. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa S masih tercatat sebagai ASN Kanwil Kemenag Banten.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS