...
BekasiBeritaHukumJawa BaratNasional

Bejat! Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anak Sambung Selama Hampir 2 Tahun, Polisi Buru Pelaku

×

Bejat! Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anak Sambung Selama Hampir 2 Tahun, Polisi Buru Pelaku

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra memberikan keterangan persnya di Polres Metro Bekasi, Selasa 1 Juli 2025.
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra memberikan keterangan persnya di Polres Metro Bekasi, Selasa 1 Juli 2025.


FAQ: Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Bekasi


1. Siapa pelaku dalam kasus pencabulan di Bekasi ini?

Pelaku berinisial SR (34) adalah ayah tiri korban. Ia dilaporkan mencabuli anak sambungnya selama hampir dua tahun, sejak korban duduk di kelas 5 SD.


2. Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman dekatnya. Teman itu kemudian memberi tahu keluarga korban, hingga kasus menjadi viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi.


3. Kapan laporan kasus ini dibuat?

Pihak keluarga resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada 24 Juni 2025, sekitar seminggu setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut.


4. Apa status pelaku saat ini?

Pelaku melarikan diri setelah kasus mencuat. Polres Metro Bekasi telah membentuk tim untuk mengejar dan menangkap pelaku yang kini berstatus buron.


5. Bagaimana kondisi korban saat ini?

Korban saat ini sedang dalam proses pendampingan psikologis dan pemulihan trauma oleh UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari penanganan terhadap anak korban kekerasan seksual.


6. Apakah korban pernah melapor sebelumnya?

Korban sempat kabur dari rumah karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Namun, laporan baru dibuat setelah korban bercerita ke temannya dan keluarga mengetahui seluruh kejadian.


7. Apa tindakan kepolisian selanjutnya?

Polisi saat ini:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi

  • Memburu pelaku

  • Berkoordinasi dengan pihak UPTD DP3A untuk perlindungan korban


8. Apakah ada dukungan hukum untuk korban anak?

Ya. Berdasarkan SOP perlindungan anak di Indonesia, korban akan mendapat:

  • Trauma healing (pemulihan psikologis)

  • Pendampingan hukum

  • Perlindungan dari lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL