...
Indonesia Updates
NiasBeritaNasional

Anggota KPU Nias Barat Digerebek Istri Saat Bersama Selingkuhan, Polisi Tetapkan Tersangka

×

Anggota KPU Nias Barat Digerebek Istri Saat Bersama Selingkuhan, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Nias Barat digerebek istri saat bersama dengan selingkuhannya. (Istimewa)
Anggota KPU Nias Barat digerebek istri saat bersama dengan selingkuhannya. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Firman Iman Daeli (38), menjadi sorotan setelah digerebek istri sahnya saat berada bersama wanita selingkuhannya di sebuah kamar indekos, Selasa (22/4/2025). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh sang istri, berinisial NG, setelah menerima laporan dari masyarakat soal keberadaan suaminya bersama seorang perempuan bernama Kartika (34) di lokasi tersebut. NG pun mendatangi indekos dan mendapati keduanya berada dalam satu kamar.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Nias. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan Firman dan Kartika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita telah menetapkan dua orang tersangka berinisial FID dan KR, yang bukan pasangan suami istri sah. FID diketahui adalah anggota KPU Kabupaten Nias Barat,” kata Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka hanya diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Nias Barat terkait status Firman Iman Daeli sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Namun, publik mendesak agar institusi tersebut segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal pejabat publik yang terjerat persoalan moral dan rumah tangga. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Skandal Perselingkuhan Anggota KPU Nias Barat


1. Siapa yang terlibat dalam kasus ini?
Kasus ini melibatkan Firman Iman Daeli (38), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, dan seorang wanita bernama Kartika (34) yang diduga sebagai selingkuhannya.

2. Apa yang terjadi sebenarnya?
Firman digerebek oleh istrinya sendiri, berinisial NG, saat sedang berduaan dengan Kartika di sebuah kamar indekos di Kota Gunungsitoli pada Selasa pagi, 22 April 2025.

3. Bagaimana penggerebekan terjadi?
Istri Firman mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan suaminya bersama wanita lain. Ia mendatangi indekos dan menemukan keduanya di dalam kamar.

4. Apa langkah hukum yang diambil oleh polisi?
Polres Nias menetapkan Firman dan Kartika sebagai tersangka atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

5. Apakah keduanya ditahan?
Tidak. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Firman dan Kartika tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor.

6. Apa tanggapan dari KPU terkait kasus ini?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Nias Barat mengenai status Firman Iman Daeli sebagai anggota lembaga.

7. Apakah ada kemungkinan sanksi etik terhadap Firman?
Kemungkinan tersebut ada, tergantung keputusan internal KPU dan proses pemeriksaan lanjutan oleh lembaga terkait.

8. Di mana lokasi kejadian ini berlangsung?
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah kamar indekos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL