...
Indonesia Updates
DepokBeritaJawa BaratNasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Empat Anggota Ormas GRIB

×

Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Empat Anggota Ormas GRIB

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. (Beritasatu/Fahri Ali)
Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. (Beritasatu/Fahri Ali)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil dinas milik kepolisian yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Insiden yang sempat menghebohkan publik ini terjadi pada pekan lalu dan kini terus didalami oleh pihak berwajib.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya pada Senin (21/4/2025), menyebutkan bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

Kelima tersangka berinisial LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Dari nama-nama tersebut, LA, RS, GR alias AR, dan LS diketahui merupakan anggota aktif GRIB, sementara ASR adalah seorang karyawan swasta.

“Jenis mobil polisi yang dibakar di Depok adalah Daihatsu Ayla warna putih, tahun pembuatan 2018,” ujar Kombes Ade Ary.

Peran Tersangka Beragam, dari Pemukulan hingga Pembakaran

Ade menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. Aksi mereka bermula dari penyerangan terhadap seorang anggota polisi bernama Aipda Ariek, sebelum akhirnya berujung pada pembakaran kendaraan dinas aparat yang sedang terparkir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa pihak yang pertama kali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas adalah tersangka TS,” ungkap Ade Ary. TS saat ini masih dalam proses pendalaman sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Dikenakan Pasal Berlapis

Kelima tersangka kini telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 160 tentang penghasutan,

  • Pasal 170 tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang,

  • Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas,

  • Pasal 351 tentang penganiayaan,

  • Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,

  • serta Pasal 406 tentang perusakan barang.

Ancaman pidana terhadap para tersangka dapat mencapai di atas lima tahun penjara, tergantung pada hasil akhir penyidikan dan pembuktian di pengadilan.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok


1. Kapan dan di mana kejadian pembakaran mobil polisi terjadi?

Insiden terjadi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kejadian berlangsung beberapa hari sebelum rilis resmi Polda Metro Jaya pada Senin, 21 April 2025.

2. Mobil polisi jenis apa yang dibakar?

Mobil yang dibakar adalah Daihatsu Ayla warna putih, tahun pembuatan 2018, milik aparat kepolisian.

3. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • LA

  • RS

  • GR alias AR

  • LS
    (Keempatnya anggota ormas GRIB)

  • ASR (karyawan swasta)

4. Apa peran para tersangka dalam kasus ini?

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pemukulan terhadap anggota polisi Aipda Ariek hingga pembakaran mobil dinas. Salah satu tersangka bernama TS disebut sebagai pihak yang menyuruh melakukan pembakaran.

5. Apa saja pasal hukum yang dikenakan terhadap tersangka?

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 160 KUHP (penghasutan),

  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),

  • Pasal 214 KUHP (perlawanan terhadap petugas),

  • Pasal 351 KUHP (penganiayaan),

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan),

  • Pasal 406 KUHP (perusakan barang).

6. Apakah kasus ini masih dalam penyelidikan?

Ya, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi juga tengah mendalami peran tersangka lain termasuk TS, yang disebut sebagai otak pelaku.

7. Bagaimana respons Kompolnas terhadap kejadian ini?

Kompolnas mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar pelaku diproses hukum secara tegas demi menjaga wibawa hukum dan keamanan publik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL