...
JakartaBeritaNasional

Wamenaker Desak BUMN Hentikan Praktik Penahanan Ijazah Karyawan, Ancam Segel Perusahaan

×

Wamenaker Desak BUMN Hentikan Praktik Penahanan Ijazah Karyawan, Ancam Segel Perusahaan

Bagikan Berita Ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Arief/Liputan6)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Arief/Liputan6)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan pelat merah alias BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ia menyebut, temuan ini cukup masif dan tidak bisa dibiarkan.

Langkah cepat pun disiapkan Kemnaker untuk menghentikan praktik ini. Noel berencana bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran wakil menteri seperti Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, dan Aminuddin Maruf, guna membahas solusi konkret dan mendesak agar BUMN mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Banyak BUMN Diduga Menahan Ijazah Karyawan

Noel menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari berbagai sumber mengenai praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa BUMN. Meski belum menyebutkan nama perusahaan secara spesifik, ia memastikan akan melakukan validasi lebih lanjut.

“Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu,” kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kemnaker Siapkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Menanggapi fenomena tersebut, Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan, termasuk BUMN, untuk menahan ijazah karyawan. Surat edaran ini akan menjadi langkah awal sembari menyiapkan regulasi yang lebih mengikat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen).

“Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran. Jadi kita gercep (gerak cepat) semua nih,” ujar Noel.

Ancam Segel Perusahaan BUMN yang Melanggar

Noel tak main-main. Jika surat edaran ini diabaikan, ia menyatakan akan melakukan tindakan tegas. Kantor cabang perusahaan BUMN yang terbukti menahan ijazah karyawan bisa disegel.

“Kalau itu terjadi, misalnya di tingkat cabang, kita segel cabangnya. Jangan BUMN melakukan praktik-praktik penahanan ijazah atau meminta penebusan dengan nominal tertentu,” tegasnya.

Layanan Aduan Buruh: Buruh Tanya Wamen (BTW)

Sebelumnya, Kemnaker juga telah membuka layanan pengaduan bernama Buruh Tanya Wamen (BTW). Melalui layanan ini, pekerja bisa melaporkan praktik pelanggaran ketenagakerjaan termasuk penahanan ijazah oleh perusahaan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak dasar pekerja.

BUMN Harus Patuhi Aturan dan Hargai Hak Pekerja

Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, terlebih BUMN, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dasar tenaga kerja. Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja dengan tindakan konkret.

Surat edaran larangan penahanan ijazah menjadi langkah awal sebelum disusul dengan regulasi permanen. Diharapkan, seluruh perusahaan termasuk BUMN segera menghentikan praktik tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penahanan Ijazah oleh Perusahaan & Langkah Kemnaker


1. Apa itu penahanan ijazah oleh perusahaan?

Penahanan ijazah adalah praktik di mana perusahaan menyimpan atau menahan ijazah asli milik karyawan sebagai syarat kerja atau jaminan. Praktik ini dianggap melanggar hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya.


2. Apakah penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkan di Indonesia?

Tidak. Penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Pemerintah melalui Kemnaker sedang mengambil langkah serius untuk melarang praktik ini.


3. Mengapa BUMN disorot terkait kasus ini?

Karena ditemukan sejumlah BUMN yang diduga menahan ijazah karyawannya. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil.


4. Apa tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang menahan ijazah?

Kemnaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penahanan ijazah. Jika perusahaan tetap melanggar, kantor cabangnya bisa disegel. Regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri (Permen) juga sedang dipertimbangkan.


5. Apa itu layanan “Buruh Tanya Wamen (BTW)”?

BTW adalah saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh Kemnaker untuk pekerja melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah. Layanan ini bertujuan memberikan respons cepat dan perlindungan hukum kepada pekerja.


6. Apakah larangan ini hanya berlaku untuk BUMN?

Tidak. Larangan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Namun, saat ini fokus pengawasan sedang diarahkan ke BUMN karena banyaknya laporan yang diterima.


7. Bagaimana jika perusahaan meminta uang tebusan untuk mengembalikan ijazah?

Itu merupakan praktik ilegal dan termasuk pelanggaran hukum. Pekerja dapat melaporkan hal ini ke Kemnaker melalui layanan aduan BTW.


8. Kapan Surat Edaran (SE) ini diterbitkan?

Menurut pernyataan Wamenaker Noel, Surat Edaran direncanakan terbit pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai langkah cepat menghadapi situasi ini.


9. Bagaimana cara melaporkan penahanan ijazah?

Pekerja bisa melaporkan melalui:

  • Layanan Buruh Tanya Wamen (BTW)

  • Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat

  • Platform pengaduan resmi Kemnaker (website atau hotline)


10. Apa harapan dari penerbitan SE ini?

Agar perusahaan segera menghentikan praktik penahanan ijazah, menghormati hak pekerja, dan menciptakan iklim kerja yang profesional dan adil.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL