INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebanyak 31 karyawan dan mantan karyawan salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru melaporkan bahwa ijazah mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan hingga saat ini. Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mendampingi 12 mantan karyawan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau pada Kamis (25/4/2025).
Zulkardi mengungkapkan bahwa jumlah karyawan yang ijazahnya ditahan terus bertambah. “Karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan semakin bertambah, sampai hari ini berjumlah 31 orang yang melapor kepada saya,” ujar Zulkardi. Sebelumnya, Zulkardi juga telah mencoba melakukan mediasi antara perusahaan dan salah satu kerabatnya yang juga menjadi korban, namun tidak membuahkan hasil. Setelah peristiwa ini viral, banyak karyawan dan mantan karyawan lainnya yang akhirnya melapor.
Zulkardi menambahkan, DPRD Pekanbaru berencana untuk menggelar hearing dengan pihak perusahaan terkait pada pekan depan. Dalam hearing tersebut, DPRD akan meminta klarifikasi dari perusahaan dan juga meminta instansi terkait untuk memeriksa kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika perlu, kita akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Zulkardi.
Selain kasus penahanan ijazah, Zulkardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik serupa di perusahaan-perusahaan lain di Riau, dengan beberapa di antaranya bahkan menahan BPKB motor karyawan. “Bukan hanya ijazah, tetapi BPKB motor juga dipegang perusahaan. Sampai saat ini ada sekitar 20 hingga 30 orang yang melapor mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, meminta agar pihak yang merasa ijazahnya ditahan untuk segera melapor secara jelas. “Jika ada yang merasa ijazahnya ditahan, silakan melapor. Harus jelas identitasnya dan laporan yang diajukan,” ujar Boby. Terkait adanya informasi mengenai uang tebusan sebesar Rp 5 juta yang diminta oleh perusahaan, Boby menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut.
Boby juga menegaskan bahwa jika perusahaan terbukti menahan ijazah karyawan tanpa alasan yang sah, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan sanksi yang sesuai.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hak penting karyawan yang bisa merugikan masa depan mereka, terutama terkait dengan pengembangan karier dan pendidikan lebih lanjut. Pemerintah setempat kini diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi.
Pertanyaan Umum (FAQ):
1. Apa penyebab ijazah ditahan oleh perusahaan?
Perusahaan diduga menahan ijazah sebagai bentuk jaminan atas utang atau kewajiban lain yang dimiliki karyawan.
2. Berapa banyak karyawan yang melapor terkait penahanan ijazah?
Saat ini, sudah ada 31 orang yang melapor ke DPRD Pekanbaru mengenai penahanan ijazah mereka oleh perusahaan.
3. Apa yang akan dilakukan DPRD Pekanbaru?
DPRD Pekanbaru akan menggelar hearing dengan pihak perusahaan untuk mencari klarifikasi mengenai masalah ini.
4. Apakah ada sanksi untuk perusahaan yang menahan ijazah?
Jika perusahaan terbukti menahan ijazah secara tidak sah, Disnakertrans Riau akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
5. Bagaimana cara melapor jika ijazah ditahan?
Masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan dapat melapor ke Disnakertrans Riau dengan membawa identitas yang jelas dan bukti terkait masalah tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL