INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial N (23) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap AB (32) mengungkapkan penyesalan setelah menghilangkan nyawa temannya tersebut. AB ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4/2025).
N, yang kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan penyesalannya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025). Saya menyesal (membunuh),” ujar N dengan wajah penuh penyesalan. Ia juga mengakui bahwa tindakannya tersebut dilatarbelakangi oleh kekhilafan dan emosi sesaat, mengingat hubungan keduanya yang cukup lama sebagai teman kerja.
Kronologi Pembunuhan
Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa N dan AB pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan, pada tahun 2011. Selain itu, mereka juga pernah tinggal di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut. N dan AB memiliki hubungan yang cukup dekat, yang makin memperlihatkan betapa tragisnya kejadian tersebut.
Pembunuhan ini terjadi setelah adanya perdebatan antara keduanya, yang berakhir dengan tindakan kekerasan oleh N terhadap AB. Tindak kekerasan ini berujung pada kematian korban, yang kemudian jenazahnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pembunuhan tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain adalah besi bekas shockbreaker motor, sepasang sendal jepit, serta sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir. Selain itu, turut diamankan satu buah pisau, tas kain warna hitam, sepeda motor, dan tiga buah ponsel.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku N kini diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan kedua pasal tersebut, N diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pertanyaan Umum (FAQ):
-
Apa yang menyebabkan pelaku membunuh korban?
Pelaku N mengaku bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena kekhilafan dan perasaan emosi sesaat. Ia dan korban, AB, sudah saling mengenal lama, namun perdebatan yang terjadi antara keduanya berakhir dengan tindak kekerasan. -
Bagaimana kronologi pembunuhan ini terjadi?
Pelaku dan korban pernah bekerja bersama di konveksi dan tinggal di mess yang sama. Setelah perdebatan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematiannya, kemudian membuang mayatnya dalam karung. -
Barang bukti apa yang ditemukan oleh polisi?
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan, termasuk besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, pisau, tas kain, sepeda motor, serta ponsel milik pelaku dan korban. -
Apa ancaman hukuman yang dihadapi pelaku?
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL