INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencananya untuk bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pertemuan ini bertujuan menelusuri asal-usul Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Update-nya nanti saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk menelusuri bagaimana asal-usul sertifikat itu bisa keluar,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/1).
Diduga Alih Fungsi Lahan
Menurut Dedi, lahan tersebut awalnya merupakan tambak yang mengalami alih fungsi akibat tidak terurus dan terkena abrasi air laut.
“Dulu itu tambak, tapi tanggul rob-nya, mangrovenya, cemaranya, kelapanya dibabat. Setelah tambak itu tidak diurus, akhirnya abrasi dan berubah jadi laut,” jelasnya.
Fenomena serupa, kata Dedi, juga pernah terjadi di Kabupaten Karawang, di mana lahan tambak yang tak terurus beralih fungsi, kemudian disertifikatkan.
Kajian dan Solusi untuk Pagar Laut
Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait pagar laut di Bekasi. Jika kebijakan Dinas Kelautan mendukung pembangunan dermaga, Pemprov Jawa Barat akan mengambil langkah konkret.
“Kalau hanya butuh Rp250 miliar, dermaga itu bisa kita bangun di tahun 2026 tanpa perlu melibatkan swasta,” tegas Dedi.
Ia juga menyebut adanya sumbangan sebesar Rp2,6 miliar ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dermaga tersebut. Namun, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan proyek ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan prinsip keadilan.
Fenomena Alih Fungsi di Pesisir dan Pegunungan
Dedi juga menyoroti bahwa alih fungsi lahan seperti ini tidak hanya terjadi di kawasan pesisir, tetapi juga di hutan dan pegunungan. Hal ini menjadi tantangan serius karena lahan garapan sering kali berubah fungsi dan disertifikatkan tanpa penyelesaian yang konkret.
“Dari tanah garapan jadi sertifikat. Ini sering terjadi, dan sikap kita harus jelas,” kata Dedi.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi
Dedi menekankan bahwa perjanjian terkait lahan tersebut akan dievaluasi, terutama jika bertentangan dengan kepentingan umum. Ia berharap langkah ini dapat memberikan keadilan dan menjaga aset publik dari praktik alih fungsi lahan yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepatutan, tidak salahnya kita evaluasi,” tutupnya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus Pagar Laut di Bekasi
1. Apa yang dimaksud dengan pagar laut di Bekasi?
Pagar laut yang dimaksud adalah struktur yang berada di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).
2. Mengapa kasus pagar laut ini menjadi perhatian?
Kasus ini menarik perhatian karena adanya dugaan alih fungsi lahan tambak yang telah berubah menjadi laut akibat abrasi, tetapi kemudian disertifikatkan sebagai lahan milik pribadi atau perusahaan.
3. Siapa yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini?
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, berencana menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menelusuri asal-usul sertifikat tersebut.
4. Apa langkah yang akan dilakukan oleh Dedi Mulyadi?
- Menelusuri asal-usul SHM dan HGB pagar laut.
- Melakukan kajian mendalam terkait legalitas lahan tersebut.
- Mengkaji pembangunan dermaga di lokasi tersebut, jika sesuai dengan kebijakan Dinas Kelautan.
- Mengevaluasi perjanjian yang bertentangan dengan kepentingan umum.
5. Apa dugaan awal terkait asal-usul lahan ini?
Lahan tersebut diduga awalnya merupakan tambak yang tidak terurus, mengalami abrasi, dan berubah menjadi laut. Setelah itu, tambak yang tidak lagi digarap diduga dijual sebagai garapan dan disertifikatkan.
6. Apakah fenomena seperti ini hanya terjadi di Bekasi?
Tidak. Kasus serupa juga pernah terjadi di Karawang, di mana tambak yang tidak terurus berubah menjadi laut dan akhirnya dialihfungsikan. Fenomena ini juga sering terjadi di kawasan hutan atau pegunungan.
7. Apa solusi yang diusulkan untuk kasus pagar laut?
Dedi Mulyadi menyarankan pembangunan dermaga oleh Pemprov Jawa Barat dengan anggaran yang realistis tanpa melibatkan pihak swasta, demi menjaga transparansi dan kepentingan publik.
8. Berapa estimasi biaya pembangunan dermaga di lokasi tersebut?
Biaya pembangunan dermaga diperkirakan sebesar Rp250 miliar, dan Pemprov Jawa Barat sudah menerima sumbangan sebesar Rp2,6 miliar untuk mendukung proyek ini.
9. Apa langkah selanjutnya jika ditemukan pelanggaran hukum?
Jika perjanjian atau kepemilikan lahan tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kepentingan umum, evaluasi dan tindakan tegas akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
10. Di mana informasi terbaru mengenai kasus ini dapat diakses?
Informasi terkini dapat diakses melalui pernyataan resmi pemerintah daerah, media massa, atau konferensi pers yang diadakan oleh pihak terkait.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL