...
JakartaBeritaNasional

212 Merek Beras Bermasalah: Pemerintah Temukan Pelanggaran Berat, Potensi Kerugian Rp 99 Triliun

×

212 Merek Beras Bermasalah: Pemerintah Temukan Pelanggaran Berat, Potensi Kerugian Rp 99 Triliun

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberkan temuan beras bermasalah dalam konferensi pers di Kantor Kementan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Ilustrasi - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberkan temuan beras bermasalah dalam konferensi pers di Kantor Kementan pada Jumat, 27 Juni 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik curang dalam peredaran beras di pasar. Dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sebanyak 212 dari 268 merek beras yang ditelusuri tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, dan berbagai lembaga pengawas lainnya, ditemukan bahwa:

  • 85,56% beras premium tidak sesuai mutu

  • 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)

  • 21% tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada kemasan

“Ini sangat merugikan masyarakat. Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers, Kamis (27/6).

Modus Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Premium

Salah satu temuan paling mencolok adalah pengemasan ulang beras subsidi SPHP menjadi beras premium yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, beras SPHP diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan harus dijual dengan harga terjangkau.

“Potensi kerugian akibat penyimpangan ini bisa mencapai Rp 99 triliun. Ini bukan hanya pelanggaran bisnis, tapi juga kejahatan terhadap rakyat dan negara,” ujar Amran.

Produksi Tinggi, Harga Tetap Naik: Ada Anomali di Pasar Beras

Ironisnya, harga beras justru terus melonjak di tengah peningkatan produksi nasional. Data FAO memperkirakan bahwa produksi beras Indonesia pada tahun 2025/2026 akan mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.

“Dulu harga naik karena stok menipis. Sekarang produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga masih naik. Ini indikasi adanya penyimpangan pasar yang serius,” tambah Amran.

Penegakan Hukum: Ultimatum Dua Minggu untuk Bersih-Bersih

Dalam kesempatan yang sama, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa pelanggaran ini mencakup markup harga, manipulasi mutu, dan pengurangan berat yang semuanya merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelaku yang masih melakukan pelanggaran hingga 10 Juli 2025 akan dikenai sanksi hukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Seruan untuk Berbenah: Etika Bisnis Harus Ditegakkan

Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha pangan untuk segera melakukan koreksi dan menghentikan segala bentuk penyimpangan. Menteri Amran mengajak semua pelaku industri beras untuk menjunjung etika usaha dan menjaga integritas pangan nasional.

“Pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kita tidak boleh main-main. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas ke daya beli rakyat dan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Amran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha beras untuk patuh terhadap aturan mutu, berat, dan harga. Pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas mafia pangan demi melindungi konsumen dan menjaga ketahanan pangan nasional.