INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mulai Rabu (1/1/2025), kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi diberlakukan oleh pemerintah. Kebijakan ini difokuskan pada barang dan jasa mewah, sehingga tidak berdampak langsung pada masyarakat menengah ke bawah. Langkah ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Menurut Presiden Prabowo Subianto, kenaikan PPN ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0 persen, sehingga golongan masyarakat menengah ke bawah tidak terpengaruh.
“PPN 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBnBM). Masyarakat kecil tetap dilindungi melalui kebijakan PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tanggapan Positif dari Warga
Dewi, seorang warga asal Jakarta Timur, menyambut positif kebijakan ini. Ia berharap bahwa penerapan PPN 12 persen dilakukan secara transparan dan sesuai fungsi.
“Kita ikuti saja regulasi pemerintah. Yang penting, kebijakan ini sesuai sasaran, yaitu hanya untuk barang mewah, sehingga tidak membebani masyarakat menengah ke bawah,” kata Dewi saat ditemui di Sudirman, Jakarta.
Warga lain dari Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga menuturkan harapan serupa. Menurutnya, jika kebijakan ini dilakukan secara benar, masyarakat tidak akan terbebani.
Kekhawatiran Warga
Berbeda dengan Dewi, Yan, warga Bekasi, menyatakan kekhawatirannya jika kenaikan PPN berdampak pada barang konsumsi masyarakat bawah.
“Kenaikan PPN 12 persen akan menyulitkan jika diberlakukan pada kebutuhan sehari-hari. Apalagi, saya sudah tidak memiliki penghasilan tetap setelah resign dari pekerjaan,” ujarnya.
Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program stimulus senilai Rp 265 triliun sepanjang 2025. Program ini mencakup:
- Bantuan pangan: Beras 10 kg untuk 16 juta penerima pada Januari-Februari 2025.
- Diskon tarif listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
- Stimulus JKP: Jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Insentif PPh Pasal 21: Pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta ditanggung oleh pemerintah.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12 persen difokuskan pada barang dan jasa mewah, sehingga tidak berdampak signifikan pada masyarakat kecil. Dengan adanya stimulus ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan ini secara transparan. Mereka juga meminta agar pengawasan dilakukan dengan ketat agar tidak ada penyimpangan.
Pertanyaan Umum (FAQ): PPN 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini
1. Apa itu PPN 12 persen?
PPN 12 persen adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan hanya untuk barang dan jasa mewah.
2. Apa alasan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen?
Pemerintah menaikkan PPN untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kebijakan tersebut hanya menyasar pada barang mewah, sehingga tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
3. Apakah kebutuhan pokok terkena dampak kenaikan PPN ini?
Tidak. Kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan PPN 0 persen sesuai dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil.
4. Barang apa saja yang termasuk dalam kategori barang mewah?
Barang mewah meliputi produk yang sebelumnya sudah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBnBM), seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang lainnya yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum.
5. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kenaikan ini?
- Positif: Banyak warga mendukung kebijakan ini, asalkan diterapkan hanya untuk barang mewah dan tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
- Kritik: Sebagian masyarakat khawatir jika kebijakan ini diberlakukan pada barang yang dikonsumsi oleh golongan menengah bawah.
6. Apa langkah pemerintah untuk mendukung masyarakat kecil?
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program stimulus senilai Rp 265 triliun untuk tahun 2025, di antaranya:
- Bantuan pangan: 10 kg beras untuk 16 juta penerima pada Januari-Februari 2025.
- Diskon listrik: 50 persen untuk daya maksimal 2.200 VA.
- Stimulus JKP: Jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Insentif PPh Pasal 21: Pajak penghasilan karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta ditanggung pemerintah.
7. Apakah kenaikan PPN memengaruhi daya beli masyarakat?
Karena kebijakan ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, dampaknya pada daya beli masyarakat menengah bawah relatif kecil. Namun, pemerintah tetap diminta waspada terhadap potensi dampak ekonomi yang lebih luas.
8. Apa tanggapan Presiden terkait kenaikan PPN ini?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Presiden juga memastikan bantuan sosial dan stimulus ekonomi tetap diberikan.
9. Bagaimana masyarakat memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik?
Masyarakat dapat memantau dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan ini melalui saluran resmi pemerintah.
10. Apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen?
Hingga saat ini, kebijakan PPN 12 persen bersifat permanen, dengan fokus pada barang dan jasa mewah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS