INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali ditemukan tewas dibunuh oleh pelanggannya. Pelaku tega membunuh korban karena masalah pembayaran dan menyembunyikan mayat dalam koper.
Korban yang diidentifikasi dengan inisial RA (23) berasal dari Bogor, Jawa Barat. Ia ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Kuta, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Pelaku, Amrin Al Rasyid Pane (21), ditangkap tak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan polisi, RA dan Amrin bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan open BO (booking out) dengan tarif Rp 500.000. Setelah berhubungan badan, Amrin ingin membayar dengan harga yang lebih murah. RA menolak dan perdebatan pun terjadi.
Amrin kemudian mencekik RA hingga tewas. Tak hanya itu, Amrin juga menikam tubuh korban dengan pisau dapur. Untuk menghilangkan jejak, Amrin memasukkan mayat RA ke dalam koper dan membuangnya di semak-semak.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan koper yang ditinggalkan di semak-semak. Polisi yang datang ke lokasi kemudian menemukan mayat RA dan melakukan penyelidikan. CCTV di sekitar lokasi kejadian pun ditelusuri dan mengantarkan polisi kepada Amrin.
Amrin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Pembunuhan PSK di Bali dan Isu Perlindungan Pekerja Seks
Bagaimana kronologi pembunuhan PSK yang terjadi di Bali?
- Korban, RA, dan pelaku, Amrin, bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk open BO.
- Setelah berhubungan badan, terjadi perselisihan terkait pembayaran.
- Amrin membunuh RA dengan cara mencekik dan menikamnya.
- Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan memasukkan mayat ke dalam koper dan membuangnya.
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan?
- Motif yang diduga adalah perselisihan terkait pembayaran jasa seks komersial.
- Pelaku ingin membayar dengan harga yang lebih rendah dari yang disepakati.
Bagaimana pihak kepolisian mengungkap kasus ini?
- Warga sekitar curiga dengan koper yang ditinggalkan di semak-semak.
- Polisi menemukan mayat RA di dalam koper tersebut.
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Amrin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagaimana kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan pekerja seks?
Kasus ini menjadi sorotan karena minimnya perlindungan hukum dan keamanan yang dihadapi pekerja seks di Indonesia. Banyak pihak menyerukan reformasi hukum untuk memberikan jaminan yang lebih baik.
Apa yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan?
- Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan berbasis gender.
- Mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan.
- Menyediakan layanan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Apakah kasus ini sudah selesai?
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kita perlu memantau perkembangannya untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS