❓ FAQ – Kasus Anak Dirantai Ayah Kandung di Banyuasin
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi leher dirantai dan tubuh diikat ke jendela rumah oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
2. Kapan peristiwa ini terjadi dan bagaimana terungkap?
Peristiwa ini diketahui publik pada Sabtu, 22 Juni 2025, setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Kasus terungkap berkat laporan warga sekitar yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan itu.
3. Siapa pelaku dalam kejadian ini?
Pelaku adalah ayah kandung korban bernama Idham Alfarizi. Ia saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
4. Apa alasan pelaku melakukan kekerasan tersebut?
Pelaku mengaku melakukan hal itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap sering nakal. Namun polisi menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak.
5. Apakah pelaku sudah ditahan?
Belum. Saat ini Idham Alfarizi masih berstatus wajib lapor, sambil menunggu hasil visum korban dan pemeriksaan psikologis lebih lanjut. Namun barang bukti berupa rantai dan gembok telah diamankan.
6. Apa langkah yang diambil polisi untuk melindungi korban?
Polisi menggandeng lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk mendampingi korban secara psikologis dan medis, memastikan anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.
7. Apa sanksi hukum yang bisa dijatuhkan kepada pelaku?
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman dapat berupa penjara dan/atau denda berat, sesuai tingkat kekerasan dan dampak terhadap korban.
8. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kejadian ini?
Warganet dan masyarakat luas mengecam keras tindakan pelaku. Video viral tersebut memicu gelombang keprihatinan dan kemarahan, serta dorongan agar proses hukum dijalankan dengan tegas.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL