INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan dalam proses hukum.
Langkah hukum ini dilakukan Tom Lembong hanya beberapa hari setelah ia dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Soroti Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Anggota tim kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin kebebasannya seolah-olah menandai akhir dari perjuangan hukum. Menurutnya, laporan ke MA bertujuan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap perilaku hakim yang menangani perkara Tom.
“Dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menilai proses peradilan terhadap Tom cacat secara prinsip. Salah satu hakim disebut lebih mengedepankan asumsi bersalah (presumption of guilt) daripada asas praduga tak bersalah.
“Pak Tom ini seolah-olah sudah pasti bersalah dan tinggal dicari alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan yang adil,” tegas Zaid.
Hakim yang Dilaporkan
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke Mahkamah Agung adalah:
-
Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua)
-
Alfis Setyawan (Hakim Anggota)
-
Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota)
Selain Mahkamah Agung, tim hukum Tom juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedural ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan BPKP.
Dihukum 4,5 Tahun, Bebas karena Abolisi
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, serta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dikenakan denda Rp750 juta atau subsider enam bulan penjara.
Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) abolisi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB.
Komitmen Melawan Ketidakadilan
Meskipun telah bebas, Tom Lembong menyatakan dirinya tetap akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
“Pak Tom tidak berhenti hanya karena sudah bebas. Ini soal prinsip dan memperbaiki sistem hukum kita ke depan,” kata Zaid.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.