❓ FAQ – Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA Usai Bebas karena Abolisi
1. Siapa Tom Lembong dan kenapa ia divonis bersalah?
Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan RI. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016, yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
2. Apa alasan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung?
Tom melaporkan tiga hakim karena merasa putusan terhadap dirinya tidak adil dan tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah. Ia ingin ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum.
3. Siapa saja hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong?
Ketiga hakim yang dilaporkan ke Mahkamah Agung adalah:
-
Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua)
-
Alfis Setyawan (Hakim Anggota)
-
Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota)
4. Apa yang dimaksud Tom soal asas praduga tak bersalah?
Menurut kuasa hukum Tom, salah satu hakim dianggap menjalankan proses persidangan dengan prasangka bersalah (presumption of guilt), bukan praduga tak bersalah. Artinya, Tom dianggap sudah bersalah sejak awal dan hanya tinggal dicari buktinya, yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.
5. Apakah ini upaya Tom membatalkan vonis hukumannya?
Tidak. Tom menyatakan bahwa ini bukan upaya menghapus vonis, melainkan mendorong koreksi terhadap sistem hukum agar lebih adil dan tidak menyudutkan terdakwa sejak awal.
6. Apa itu abolisi, dan mengapa Tom bisa bebas?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, biasanya dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, yang membuatnya bebas dari Rutan Cipinang.
7. Apakah laporan hanya ditujukan ke Mahkamah Agung?
Tidak. Tim hukum Tom juga berencana melaporkan ke:
-
Komisi Yudisial
-
Ombudsman RI
-
BPKP
untuk mengevaluasi dan mengawasi proses peradilan secara menyeluruh.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL