...
PIlihan Editor

Apple dan Meta Didenda Triliunan oleh Uni Eropa karena Langgar Aturan Digital Markets Act

×

Apple dan Meta Didenda Triliunan oleh Uni Eropa karena Langgar Aturan Digital Markets Act

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)

INDONESIAUPDATES.COM, TEKNOLOGI – Komisi Uni Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada Apple dan Meta setelah mendapati kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan Digital Markets Act (DMA).
Total denda yang harus dibayar mencapai 700 juta Euro, atau sekitar Rp 13,4 triliun.

Apple Didenda Rp 9,6 Triliun karena Melanggar Aturan Antipengarahan

Berdasarkan penyelidikan, Apple terbukti melanggar kewajiban antipengarahan dalam DMA.
Seharusnya, Apple wajib memberikan pengembang aplikasi dan konsumen opsi alternatif di luar App Store, termasuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah.

Namun, Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Apple:

  • Memberlakukan batasan teknis dan komersial terhadap pengarahan.

  • Mencegah pengembang memberitahu konsumen tentang opsi pembelian di luar App Store.

  • Membatasi saluran distribusi alternatif bagi pengembang aplikasi.

Atas pelanggaran ini, Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €500 juta atau setara dengan Rp 9,6 triliun.
Selain itu, Apple diperintahkan untuk menghapus seluruh pembatasan tersebut dan dilarang mengulang praktik serupa di masa depan.

“Keputusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa Digital Markets Act adalah instrumen penting untuk menjaga pasar digital tetap adil dan kompetitif,” tegas Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif Uni Eropa, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Meta Didenda Rp 3,8 Triliun karena Gagal Berikan Pilihan Layanan Data Rendah

Tak hanya Apple, Meta—induk perusahaan Facebook dan Instagram—juga terkena sanksi.
Meta dinilai melanggar aturan mengenai perlindungan data pengguna yang diatur dalam DMA.

Pada November 2023, Meta memperkenalkan model “Setuju atau Bayar” (Consent or Pay) di Uni Eropa, di mana pengguna harus memilih antara:

  • Setuju data pribadinya digunakan untuk iklan yang dipersonalisasi.

  • Atau membayar langganan bulanan untuk menikmati layanan bebas iklan.

Namun, Komisi menilai model ini tidak memberikan opsi ketiga, yaitu akses layanan gratis yang menggunakan lebih sedikit data pribadi, sebagaimana diwajibkan dalam DMA.
Karena itu, Meta didenda €200 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun.

Pelanggaran ini terjadi dalam periode Maret 2024 (saat DMA mulai berlaku) hingga November 2024.

Apple dan Meta Diberi Waktu 60 Hari untuk Memperbaiki Pelanggaran

Sebagai tindak lanjut, Komisi Uni Eropa memberi waktu 60 hari kepada Apple dan Meta untuk menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan aturan Digital Markets Act.
Jika gagal memenuhi, keduanya berisiko terkena denda tambahan secara berkala.

Komisi juga memastikan akan terus mengawasi kepatuhan Apple dan Meta terhadap aturan tersebut ke depan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Denda Uni Eropa untuk Apple dan Meta


1. Apa itu Digital Markets Act (DMA)?

Digital Markets Act (DMA) adalah regulasi Uni Eropa yang bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital.
DMA mengatur perusahaan besar, seperti Apple dan Meta, untuk tidak menyalahgunakan dominasi mereka, serta memberikan pilihan lebih banyak kepada pengguna dan pengembang.

2. Mengapa Apple didenda oleh Uni Eropa?

Apple didenda karena melanggar kewajiban antipengarahan.
Apple membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan alternatif pembelian di luar App Store dan mencegah konsumen mengetahui opsi yang lebih murah.

3. Berapa besar denda yang dijatuhkan kepada Apple?

Apple dikenai denda sebesar €500 juta atau sekitar Rp 9,6 triliun oleh Komisi Uni Eropa.

4. Mengapa Meta juga dikenai denda?

Meta melanggar aturan tentang perlindungan data pengguna.
Model “Setuju atau Bayar” yang diperkenalkan Meta tidak menyediakan opsi layanan gratis yang menggunakan lebih sedikit data pribadi, seperti yang diwajibkan oleh DMA.

5. Berapa besar denda yang dijatuhkan kepada Meta?

Meta dikenai denda sebesar €200 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun.

6. Apa yang harus dilakukan Apple dan Meta setelah keputusan ini?

Apple dan Meta diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki pelanggaran mereka dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Digital Markets Act.
Jika tidak, mereka bisa dikenai denda tambahan secara berkala.

7. Apa dampak keputusan ini terhadap industri teknologi?

Keputusan ini memperkuat penerapan aturan ketat terhadap raksasa teknologi, mendorong lebih banyak transparansi, persaingan sehat, serta perlindungan data pengguna di pasar digital Eropa.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL