Pertanyaan Umum (FAQ) – Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
1. Apa isi utama dari Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025?
Surat edaran ini menekankan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk penghapusan syarat batas usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku.
2. Apakah batas usia untuk melamar kerja benar-benar dihapus?
Ya. Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pencantuman batas usia sebagai syarat melamar kerja tidak diperbolehkan, kecuali jika berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan tertentu.
3. Siapa yang wajib mematuhi surat edaran ini?
Seluruh pemberi kerja, baik perusahaan swasta, instansi pemerintah, maupun lembaga lain yang melakukan perekrutan tenaga kerja.
4. Bagaimana perlakuan terhadap penyandang disabilitas dalam rekrutmen kerja?
Penyandang disabilitas harus diperlakukan secara setara dan inklusif, serta dinilai berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, bukan pada keterbatasan fisik.
5. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi surat edaran ini?
Meskipun bersifat imbauan, perusahaan yang tidak mematuhi prinsip non-diskriminatif dapat dikenai pengawasan dan evaluasi dari instansi ketenagakerjaan, serta berisiko terhadap reputasi dan tanggung jawab hukum lainnya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Apakah surat edaran ini mengikat secara hukum?
Surat edaran bersifat normatif dan merupakan panduan kebijakan. Meskipun tidak setara dengan peraturan perundang-undangan, surat edaran ini menjadi acuan penting bagi praktik ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.
7. Di mana informasi resmi lowongan kerja dapat ditemukan?
Informasi lowongan kerja yang resmi dan terpercaya dapat diakses melalui kanal-kanal milik pemerintah seperti situs Kemnaker (kemnaker.go.id), platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK), dan portal rekrutmen resmi perusahaan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL