INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung yang dipimpin oleh Juniarso Ridwan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah, dan menjamin kelayakan fasilitas umum bagi warga.
Penyesuaian Raperda PSU dengan Regulasi Nasional dan Tata Ruang
Juniarso menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini mengacu pada penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama dalam hal kebijakan tata ruang dan pembangunan perumahan.
“Kami ingin memastikan arah rencana PSU yang terukur dan sesuai kebutuhan. Semua mengacu pada aturan yang sudah ada, namun diperjelas kembali melalui Perda ini,” ujar Juniarso saat diwawancara di Gedung DPRD Kota Bandung.
Tahapan Pembangunan Perumahan Akan Diatur Jelas
Dalam Raperda PSU ini, Pansus 7 DPRD juga mengatur secara detail tahapan pembangunan perumahan, mulai dari:
-
Perencanaan tapak atau siteplan
-
Tata letak dan ukuran luas lahan PSU
-
Pelaksanaan fisik pembangunan
-
Waktu dan mekanisme penyerahan PSU ke pemerintah daerah
Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan tanggung jawab saat terjadi peralihan kewenangan dari pengembang ke Pemkot Bandung.
Perkuat Pengawasan dan Monitoring Pembangunan PSU
Selain tahapan pembangunan, mekanisme perizinan, monitoring, dan evaluasi juga menjadi fokus dalam Raperda ini. Juniarso menjelaskan pentingnya evaluasi berkala dan pembentukan tim pengawas agar proses penyerahan PSU berjalan sesuai rencana.
“Kami membahas langkah evaluasi dan waktu penyerahan PSU agar tidak molor. Ini juga memberikan kepastian hukum untuk semua pihak, baik pengembang, penghuni, maupun pemerintah,” jelasnya.
Jaminan Lahan Pemakaman dan Sanksi Tegas bagi Pengembang Nakal
Raperda ini juga akan memperkuat kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman, yang selama ini tidak diatur secara tegas.
Jika terjadi pelanggaran, pengembang akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha. Hal ini untuk mengantisipasi pengembang yang mangkir atau sudah dalam kondisi pailit, namun meninggalkan PSU dalam keadaan tidak layak.
“Masalah terbesar selama ini adalah PSU yang tidak diserahkan, pengembang sulit dicari, bahkan ada yang sudah bangkrut. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” ujar Juniarso.
Raperda PSU untuk Kepastian Administratif dan Hukum
Tujuan utama disusunnya Raperda Penyerahan PSU Perumahan Kota Bandung adalah untuk memperkuat aspek legal dan administratif. Regulasi ini diharapkan menjadi panduan operasional bagi OPD dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyerahan PSU.
“Kami ingin proses serah terima PSU berjalan lancar, tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan disusunnya Raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap ke depan tidak ada lagi masalah PSU yang terbengkalai. Pengembang memiliki kewajiban jelas, pemerintah punya dasar hukum untuk menerima, dan warga mendapatkan PSU yang layak.
Raperda PSU Kota Bandung ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut hak dasar warga kota untuk mendapatkan lingkungan hunian yang tertata dan memiliki fasilitas umum yang layak.